PORTALJABAR – Adanya dugaan yang janggal terkait SPK Fiktif anggaran makan dan minum tahun 2020 s/d 2021, Ketua DPC LSM Lidik Karawang resmi melaporkan bagian umum Setda Kabupaten Karawang ke pihak Kejaksaan Negeri Karawang.
Ketua DPC LSM Lidik Karawang Suhanta mengatakan, dirinya secara resmi telah melaporkan Bagian Umum Setda Karawang ke Kejaksaan Karawang.
“Kita sudah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Karawang. Dengan laporan yang sudah dilayangkan pada hari selasa dengen surat Nomor:112) LAPDU/ LSM -Lidik/lV/2023 .pada tanggal 4 April 2023, dan diharapkan agar ditindak lanjut,” ucap Suhanta pada portaljabar.net. Senin (10/4).
Lanjut Suhanta, pihaknya sudah mengantongi data dengan adanya dugaan SPK piktif dengan Nomor: 027/268/SPK/UM/JL-148/VII/2023.
“Hal tersebut diharapkan agar pihak kejaksaan menindak lanjut laporan dari pihak kami, dan diproses secepatnya sesuai aturan yang berlaku secara profesional,” Tegasnya.
Suhanta menjelaskan, selain SPK piktif, pihaknya mendapatkan temuan yang telah merugikan salah seorang pengusaha dilingkungan Pemda Karawang, yang terindikasi korban permainan makan dan minum Pemda Karawang.
“Akibat korban permainan makan dan minum yang di anggarkan di Setda Karawang, kita sudah dorong juga kepada pihak Kejaksaan Karawang, agar ditindak lanjut semestinya,” ungkapnya.
Tambahnya, “Yang saya herankan pejabat ini kan hanya mengelola uang rakyat ko bisa-bisanya mereka jolimi masyarakat. Itu barang di makan yang masuk ke perut. Berpendidikan, tapi tidak mempunyai adab. Kalau adab habis makan ya bayar,” pungkasnya. (wins)