PORTALJABAR – Pada Jumat (17/9) sore, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Karawang sisa masa jabatan 2019-2024, sekaligus menyampaikan perubahan SK DPRD, tentang alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Golkar, persetujuan dan penetapan rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS tahun anggaran 2021 dan pembentukan pansus Raperda DPRD Karawang.
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Karawang dihadiri Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang, Wakapolres Karawang AKBP Faisal Pasaribu dan pimpinan perangkat daerah.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Suryana melantik Akmaludin menjadi anggota DPRD Kabupaten Karawang, dalam proses Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2021 menggantikan Anda Suhanda yang meninggal dunia pada April 2021.
“Selamat bekerja sebagai wakil rakyat, memperjuangkan aspirasi-aspirasi masyarakat di dapilnya, serta bisa bekerjasama dengan seluruh anggota DPRD lainnya menuju Karawang yang lebih sejahtera,” ucap Suryana.
Suryana mengatakan, PAW ini merupakan proses yang harus dilalui dalam mengisi alat kelengkapan anggota DPRD Kabupaten Karawang sesuai aturan yang berlaku.
“Kepada saudara Akmaludin, saya ucapkan selamat atas dilantiknya menjadi anggota DPRD. Semoga bisa menjalankan tugas dengan baik,” pungkasnya. (wins).