BANDUNG,- Salah seorang warga Kelurahan Majahlega Kecamatan Rancasari Kota Bandung, Wahyu Catur Edi Any (63) menagih janji lurah Majahlega, yang akan memediasi warga RW 05 dengan pengurus RW.
Sebelumnya, pada tanggal 20 Januari 2022, Wahyu Catur Edi Any atau biasa dikenal ibu Any yang merupakan perwakilan warga Rw 05 bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Kelurahan Majahlega Kecamatan Rancasari Kota Bandung.
Maksud kedatangannya untuk meminta kejelasan kepada lurah Majahlega atas dugaan adanya permasalahan dalam kepengurusan RW di lingkungan kediamannya.
“Kami mengadukan ada mal administrasi dalam kepengurusan RW 05. Dimana dalam kepengurusan tersebut melanggar Perwal no 215 tahun 2018, yakni mengangkat pengurus RW yang berusia di atas 65 tahun,” beber Any.
Sementara itu, Lurah Majahlega Eka Prasetya (41) menuturkan, pihaknya sudah melakukan mediasi antara warga RW 05 bersama kepengurusan RW pada bulan Januari kemarin.
Pertemuan tersebut, dihadiri tidak setengahnya oleh jumlah penandatangan petisi sebanyak 43 orang.
Dalam pertemuan tersebut, Lurah Majahlega pun menuturkan bahwasanya tidak terdapat mal administrasi dalam kepengurusan RW 05, dan warga pun sudah menyetujuinya. (*)