PORTALJABAR – Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mencakup upaya promotif, kuratif, preventif, dan rehabilitatif dalam meningkatkan layanan kesehatan serta mengatur tugas profesional medis, namun masih menimbulkan kekhawatiran terhadap inklusi lulusan S1 Farmasi.
Diskusi Panel Kefarmasian 2023 dirancang untuk memfasilitasi pertukaran pengetahuan terkini di bidang kefarmasian bagi para profesional, mahasiswa, dan praktisi.
Pada pelaksanaan kegiatan Diskusi Panel Kefarmasian 2023 ini bertujuan untuk menyediakan platform bagi para professional, mahasiswa, dan praktisi untuk bertukar pengetahuan terkini serta meningkatkan pemahaman tentang kefarmasian.
Pada Senin (18/12/2023) angkatan 2020 fakultas farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang melaksanakan kegiatan Diskusi Panel Kefarmasian 2023 dengan tema “Quo Vadis UU Kesehatan Omnibuslaw S1 Farmasi : Masa Depan atau Masa Suram ?” yang dihadiri secara hybrid (Offline dan Online) oleh narasumber ahli dibidangnya yaitu apt. Maryani Hadi, S.Farm, M.KM (Ketua divisi Registrasi KTKI) dan Prof. apt. I Ketut Adnyana, M. Si., Ph. D. (Wakil Ketua Bidang Riset dan Kerjasama Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia)
Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 hingga 12.00 dengan dihadiri oleh 320 peserta baik secara offline di Aula 1 gedung Rektorat Universitas Buana Perjuangan Karawang maupun online via zoom meeting.
Semoga dengan diadakannya diskusi ini membuat kegaduhan di hati para lulusan S1 Farmasi sedikit terobati. Keep Spirit. (wins)