PORTALJABAR – Agama Islam merupakan agama yang sempurna karena memperhatikan dan mengatur semua perbuatan yang dilakukan oleh umatnya. Aturan-aturan ini dimuat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis sebagai pedoman umat manusia dalam menjalankan setiap perilakunya. Namun, banyaknya masalah yang harus dihadapi umat muslim, selain menggunakan Qur’an dan Hadis, para ahli ulama menggunakan sumber hukum yang lain, yaitu ijtihad.
Pengertian Ijtihad
Secara Bahasa, Ijtihad memiliki arti upaya bersungguh-sungguh. Sedangkan pengertian ijtihad menurut Bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut istilah. Pengertian Bahasa mengandung arti sungguh-sungguh dalam melakukan segala sesuatu. Al-Ghazali mengartikan ijtihad sebagai pengerahan kemampuan oleh mujtahid dalam mencari pengetahuan tentang hukum syara. Sedangkan menurut Al-Amidi ijtihad adalah mencurahkan semua kemampuan untuk mencari hukum syara yang bersifat zanni.
Jadi, ijtihad adalah proses penetapan suatu hukum dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh.
Fungsi Ijtihad
Dikutip dari buku Fikih Kontemporer, Gibtiah)(2016: 22) urgensi upaya ijtihad dapat dilihat dari fungsi ijtihad itu sendiri yang terbagi menjadi tiga jenis yaitu:
Fungsi al-ruju atau al-I’adah (kembali) yakni mengembalikan ajaran Islam kepada sumber pokok, yakni Al-Quran dan sunnah shalihah dari segala interpretasi yang dimungkinkan kurang relevan.
Fungsial-Ihya’ (kehidupan) yaitu menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan semangat ajaran Islam agar mampu menjawab dan menghadapi tantangan zaman, sehingga Islam mampu sebagai furqan, hudan dan rahmatan lil ‘alamin.
Fungsial-Inabah (pembenahan), yaotu membenahi ajaran-ajaran Islam yang telah diijtihadi oleh ilama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman, keadaan dan tempat yang kini kita hadapi.
Ijtihad sangat penting dalam Islam seperti yang disampaikan oleh Rasulullah melalui sabdanya “Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad, kemudian dia benar maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka ia mendapatkan satu pahala.” (HR. Muslim).
Demikian pembahasan mengenai fungsi dari ijtihad dalam ajaran Islam, semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan wawasan kita semua.
Sumber: kumparan