PORTALJABAR, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (DPP SAHI) menghormati dan dapat memahami keputusan pemerintah yang memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2021 ke Tanah Suci.
Ketua Umum DPP SAHI Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, pihaknya mendorong agar pemerintah melakukan komunikasi intensif kepada Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan Organisasi Konperensi Islam untuk memperoleh tambahan kuota haji pada musim haji berikutnya setelah berakhirnya Pandemi Covid-19.
“Sebagai solusi dalam mengatasi daftar tunggu calon jamaah haji yang semakin panjang dan lama karena saat ini telah mencapai lebih dari 5 juta orang yang antri dengan rata-rata masa tunggu lebih dari 21 tahun,” kata Abdul dalam keterangannya, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: Haji 2021 Batal, Menko PMK Pastikan Dana Haji Tidak untuk Bangun Infrastruktur
DPP SAHI mengajak kepada para calon jamaah haji untuk ikhlas dan bersabar atas keputusan ini karena semata-mata demi perlindungan kesehatan dan keamanan terhadap calon jamaah haji akibat Pandemi Covid-19.
Abdul mengajak calon jamaah haji terus memohon kepada Allah SWT agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan kehidupan normal dapat kembali.
“DPP SAHI menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk memahami keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia secara jernih dan khusnudhon, serta menjaga kehidupan nasional tetap kondusif agar pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 berangsur membaik dan bangkit kembali,” imbuhnya.
Baca juga: Ibadah Haji 2021 Batal, Waktu Tunggu Antrean Jamaah ke Tanah Suci Capai 44 Tahun
Dia pun mengajak agar calon jamaah haji tak khawatir dengan dana haji yang telah disetorkan kepada pemerintah karena dana tersebut telah diinvestasikan dan di tempatkan ke bank syariah.
“DPP SAHI menginstruksikan kepada seluruh Pengurus DPW dan DPD SAHI se-Indonesia untuk mensosialisasikan keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji ini dengan benar dan proporsional kepada masyarakat, khususnya calon jemaah hajiagar memahami kebijakan ini dengan benar dan tidak terprovokasi dengan opini yang menyesatkan, berita hoax, dan ujaran kebencian dari kelompok manapun,” tuturnya.