PORTALJABAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang klasifikasi saham dengan hak suara multipel yang diunggah lewat situs ojk.go.id.
Aturan ini, untuk mengakomodir calon emiten dengan karakteristik tertentu yang melakukan inovasi dan memiliki tingkat pertumbuhan yang cepat, melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
RPOJK tersebut kini memasuki tahap rulemaking rule sejak 8 Juni. “OJK ingin masyarakat berpartisipasi memberikan masukan atas RPOJK itu, guna mencari rumusan yang terbaik,” tutur Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Anggota Komisioner OJK, kepada awak media, Senin (7/6) pekan lalu.
OJK lewat RPOJK ini memberikan kesempatan calon emiten memakai saham dengan hak suara multipel. Saham dengan hak suara multipel adalah klasifikasi saham, di mana 1 saham memberikan lebih dari 1 hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK.
Hal tersebut penting diatur guna menyesuaikan dengan karakter perusahaan rintisan (startup) yang memiliki tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi.
Kriteria tersebut diatur pada Pasal 3 RPOJK yang isinya adalah sebagai berikut:
1. Calon emiten menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas.
2. Memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi, sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.
3. Memenuhi unsur:
- Total aset perusahaan paling sedikit Rp 2 triliun;
- Telah melakukan kegiatan operasional paling singkat 3 tahun;
- Laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) dari total aset selama
- Tahun terakhir paling sedikit 35%; dan
- Laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) dari pendapatan selama 3 tahun terakhir minimal 30%.
4. Merupakan emiten yang belum pernah melakukan penawaran umum
efek bersifat ekuitas.