PORTALJABAR, JAKARTA – Jokpro 2024 mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju ketiga kalinya pada Pilpres 2024. Namun keinginan relawan pendukung Jokowi-Prabowo Subianto itu tak memungkinkan. Kenapa?
Sebab, ada aturan yang mengganjal. Presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan menjabat dua periode. Tak lebih.
Hal itu tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 pasca-amandemen yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia. Berikut bunyinya:
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Bukan Hal Baru
Wacana tiga periode memang bukanlah hal baru. Sebelumnya, wacana itu beberapa kali bergulir di ranah publik.
Usulan pertama kali bergulir bersamaan dengan wacana amandemen UUD 1945 pada 2019. Kala itu ada anggota DPR yang disebut mengusulkan perubahan masa jabatan presiden.
Wacana pun merebak dan menjadi polemik. Wacana baru berhenti setelah Jokowi angkat bicara dan menegaskan menolak usulan jabatan tiga periode.
Setahun berlalu, wacana jabatan tiga periode kembali mencuat. Kali ini wacana itu datang dari tudingan yang dilontarkan Amien Rais. Lagi-lagi, Jokowi dengan tegas menolak usulan tiga periode.
“Saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode,” kata Jokowi lewat video di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Masa Jabatan Sebelum Amandemen
Kendati demikian, bukan mustahil presiden dan wakil presiden bisa menjabat tiga periode. Hal itu bisa terjadi asal amandemen UUD 1945 kembali dilakukan.
Apalagi, sebelum diamandemen, masa jabatan pimpinan negara dimungkinkan untuk seumur hidup.
Dalam versi awal Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden adalah 5 tahun. Namun, kala itu, sempat dikeluarkan Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden seumur hidup. Ketetapan itu disahkan dalam Sidang Umum Kedua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada 15-22 Mei 1963 di Bandung.
Setelah Orde Lama berakhir dan berganti rezim Orde Baru, aturan mengenai masa jabatan presiden pun kembali ke Pasal 7 UUD 1945. Namun, meskipun masa jabatan dibatasi selama 5 tahun, pasal tersebut tak mengatur mengenai batasan berapa periode seseorang bisa menjabat sebagai presiden.
Hal itulah yang kemudian membuat presiden saat itu, Soeharto, dapat mempertahankan kekuasaannya hingga 32 tahun, sebelum akhirnya dia dilengserkan.
Berikut bunyi Pasal 7 UUD 1945 sebelum diamandemen:
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.