PORTAL JABAR,- Seorang kakek berusia 70 tahun bernama Kasmito divonis 1 tahun penjara karena memukuli pelaku pencuri ikan.
Kasus ini bermula saat pelaku memergoki pelaku yang mencuri ikan di kolam tempat Kakek Kasmito bekerja, kemudian Kakek Kasmito memukuli pelaku hingga dilaporkan ke polisi.
Keluarga merasa tidak terima karena hal tersebut merupakan upaya pembelaan diri serta pencegahan adanya kejahatan meskipun hanya pencurian ikan.
Warga menilai hal ini tifak adil. Majlis Hakim Pengadilan Demak hanya melihat dari sisi penganiagaan saja. Karena merasa tidak sesuai dengan laporan, Kuasa Hukum Kakek Kasmito berupaya untuk melakukan banding (nida)