PORTALJABAR – Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Ketua DPC LSM Lidik Karawang Suhanta desak Kejari Karawang untuk mengusut tuntas dan segera turun kelapangan.
Diketahui, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah Desa/ Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.
Dalam hal ini, Program PTSL yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam melayani masyarakatnya yang kurang mampu dalam pembiayaan sertipikat tanah, selain itu juga dapat mengetahui bidang-bidang tanah yang bermasalah atau tidak.
Dasar hukum dari PTSL sendiri diantarnya ialah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Namun, ironis nya pakta dilapangan dari hasil investigasi Ketua DPC LSM Lidik Karawang di beberapa wilayah Karawang program tersebut diduga banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pembiayaan PTSL yang seharusnya hanya RP. 150 ribu, menjadi puluhan juta rupiah bahkan berdasarkan data pengakuan masyarakat sampai Rp, 11 juta lebih pada setiap pengurusan PTSL.
“Miris sekali investigasi tersebut saya temukan di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Warga yang ingin mengurus tanahnya di pungut uang bervariasi antara 500 ribu hingga Rp, 11 juta lebih oleh oknum pejabat Desa yang di perintahkan oleh kepala Desa, Dari sumber yang dapat dipercaya dan tidak mau disebutkan namanya, dirinya mengaku dimintai uang untuk mengurus tanah oleh oknum Pegawai Desa,” ujar Suhanta selaku Ketua DPC LSM Lidik Karawang pada portaljabar.net. Selasa (2/5).
Suhanta mengatakan atas dasar puluhan surat pernyataan dari masyarakat yang merasa dirinya pintai uang, akhirnya dirinya mengaku langsung melaporkan aduan dugaan suap atau tidak pidana korupsi PTSL di Desa Waluya tersebut ke kejaksaan negeri Karawang pada Selasa (2/5/2023).
“Jelas dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum pejabat tersebut akan mencoreng program pro rakyat dan wilayah bebas korupsi yang memang di galakan pemerintah pusat. Kabupaten Karawang mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan disini jelas Kejari Karawang harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PTSL yang kami laporkan,” sambung Suhanta.
Ia juga mengatakan dasar laporan yang di berikan ke Kejari Karawang antara lain, Dokumen Surat Pernyatan di atas matrai dari puluhan Masyarakat Desa Waluya dan Dokumen Potocopi KTP Yang bertanda tanda tandatangan di atas materai.
“Setelah rapat koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPC LSM Lidik Karawang kami berharap jajaran kejaksaan negeri Karawang bertindak karena kami yakin bukti – bukti yang kami berikan cukup kuat untuk melakukan tindakan hukum kepada para oknum yang jelas – jelas mencoreng program negara,” tandas Suhanta.
Hingga berita ini masuk ke meja redaksi, tim media terus berupaya melakukan upaya konfirmasi, namun sangat di sayangkan upaya konfirmasi belum didapatkan. (wins)