PORTALJABAR – Keberhasilan tim Thomas Cup Indonesia mengobati dahaga gelar dalam 19 tahun terakhir diiringi fakta ironis yakni pelarangan pengibaran sang saka Merah Putih karena permasalahan standar tes doping.
Komisi X DPR mempertanyakan gerak cepat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam merespons ancaman sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA).
Untuk diketahui, WADA mengirim formal notice terkait status Indonesia yang dinilai tidak mengikuti standar Test Doping Plan (TDP) pada 15 September 2021.
WADA memberikan kesempatan 21 hari kepada Indonesia untuk memberikan klarifikasi. Jika klarifikasi tidak dilakukan maka Indonesia akan menerima sanksi berupa pelarangan menyelenggarakan event olahraga internasional di tanah air maupun pelarangan pengibaran bendera Merah Putih di luar negeri.
“Prestasi tim Thomas Cup 2020 tentu sangat luar biasa. Keberhasilan mereka membawa pulang Piala Thomas ke Tanah Air setelah 19 tahun lalu patut diapresiasi.
Sayangnya janji Kemenpora dalam merespons ancaman sanksi WADA ternyata tak terbukti di lapangan. Akibatnya Merah Putih tak berkibar dalam peristiwa bersejarah itu,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Senin (18/10/2021).
sumber : detik.com