PORTALJABAR – Polsek Cibuaya Polres Karawang berhasil menangkap seorang pengedar penyalahgunaan obat golongan G, berjenis Tramadol dan Eximer. Pelaku berinisial AM (22) warga dusun Sukajaya Rt 01/01 Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.
Kapolsek Cibuaya, IPDA. Dindin Mardiana, SH., mengatakan bahwa AM ditangkap pada Kamis (24/11) pukul 02.20 Wib, dengan puluhan barang bukti pil penenang. Polisi juga mengamankan barang bukti, Eximer 2030 butir, Tramadol 560 butir, uang tunai 258 ribu hasil jualan.
“Pelaku berinisial AM ditangkap bersama dengan butir obat Tramadol 560 butir dan 2030 butir pil Eximer yang termasuk ke dalam obat golongan G”, ujar Kapolsek Cibuaya pada portaljabar.net.
Lanjutnya, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat melalui Lapor Pak Kapolsek Cibuaya, soal banyaknya transaksi obat obatan di wilayah Desa Kedungjaya Kecamatan Cibuaya.
IPDA. Dindin menjelaskan, bahwa pelaku AM kerap mengedarkan obat bergolongan G ke wilayah dusun Tegalamba Rr 07/02, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang.
Saat diperiksa, AM mengaku bahwa dirinya mengaku mengedarkan obat tersebut di wilayah Kecamatan Cibuaya dan Rengasdengklok.
Tambahnya, program Lapor Pak Kapolsek Cibuaya dan Patroli guna terciptanya situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cibuaya.
Salah satu atensi Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono SH.SIK.MH.CPRH. Kepada jajaran agar dekat dengan masyarakat bantu keamanan masyarakat. Dalam rangka mendukung program Quick Wins dan juga mewujudkan Transformasi Polri PRESISI guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (wins)