KOTA BANDUNG,- Pengadilan Tinggi Jawa Barat membatalkan putusan tingkat pertama yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemecatan dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana atas perintah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi.
Kuasa Hukum Agus Mulyana, Kamaludin, SH., mengatakan, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat telah membuat putusan banding yang menyatakan membatalkan putusan PN Bandung sebelumnya.
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menyatakan gugatan pembanding dalam perkara No 74/pdt/PN Bandung tanggal 7 Juli 2022 tidak dapat diterima.
Bahkan, sebelumnya PN Bandung menolak gugatan Dosen STIE atas perbuatan melawan hokum yang diduga dilakukan oleh pengelola STIE Ekuitas, Yayasan Kesejahteraan Bank BJB dan Direksi Bank BJB pada 7 Juli 2022.
Terkait hal itu, Kamaludin menyatakan, kliennya melakukan kasasi ke Makhamah Agung dan telah mendaftarkan gugatan kasasi pada hari ini Jumat (14/10).
“Putusan pengadilan menerima ajuan banding kita dan membatalkan putusan sebelumnya yang ditetapkan oleh pengadilan negeri Bandung. Pengadilan Tinggi juga tidak menerima banding klien kami,” kata Kamaludin kepada awak media di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Jumat (14/10).
Ia mengatakan, kasasi kliennya telah didaftarkan ke MA melalui PN Bandung dengan nomor pendaftaran 86/pdt.PN Bandung tanggal 14 Oktober 2022.
Menurutnya, kliennya masih terus melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan.
“Upaya hukum terus kita lakukan dan kali ini kita akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Semoga di tingkat kasasi hakim bisa mempertimbangkan petunjuk-petunjuk hakim yang diajukan pihak Agus Mulyana,” katanya.
Kamaludin menambahkan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung dan PT Jawa Barat majelis hakim tak mempertimbangkan petunjuk hukum yang diajukan oleh pihaknya.
“Kami berharap di tingkat Mahkamah Agung, majelis hakim akan mempertimbangkan petunjuk hukum kami ajukan,” tandasnya.
Perkara Agus Mulyana bermula dari pemecatan mantan Penjabat Dirut BJB itu dipecat sebagai dosen SIIE Ekuitas, yang dikelola oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB.
Pemecatan diduga atas perintah Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi karena Agus mengikuti seleksi komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah melalui proses persidangan di pengadilan, PN Bandung menolak gugatan Agus Mulyana. Namun, dosen STIE Ekuitas itu kemudian melakukan banding ke PT Jawa Barat, sebelum akhirnya diputus oleh PT Jawa Barat pada 13 Oktober 2022 lalu. (*)