KOTA BANDUNG,– Sidang gugatan Dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (16/6).
Sidang kali ini beragendakan
putusan sela dari eksepsi pihak tergugat.
Dalam sidang putusan eksepsi sela tersebut, majelis hakim PN Bandung telah mengabulkan esepsi dari pihak tergugat.
“Dalam putusan ini eksepsi para tergugat itu dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Kuasa Hukum Agus Mulyana, Kamaludin SH kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (7/7).
Kamaluddin mengatakan majelis hakim menilai perkara ini merupakan persoalan tentang kompetensi absolut, bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara 74 ini.
“Majelis hakim beralasan perkara ini menyangkut urusan hubungan industrial karena saudara Agus Mulyana ini dipecat oleh yayasan,” ujarnya.
Menurut Kamaludin, dalam pertimbangan hukum juga semua yang disampaikan oleh majelis itu adalah berkaitan dengan dalil dan bukti-bukti dari para tergugat dan turut tergugat.
”Namun kami menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan alat bukti dari kami selaku penggugat,” cetusnya.
Adanya gugatan perbuatan melawan hukum ini, Kamaludin membeberkan, melandaskan pada bukti rekaman dengan isi percakapan dari para tergugat yang mengatakan, bahwa mereka memberhentikan Agus Mulyana ini atas perintah dari Direktur BJB yaitu saudara Yudi.
“Saya sangat menyesalkan, majelis tidak mempertimbangkan alat bukti kami,”ucapnya.
Ia mengaku, pihaknya mengerti jika berdasarkan SK – SK dari yayasan itu memang jelas urusan Pengadilan Hubungan Industrial.
”Seperti yang sudah saya sampaikan dalam dalil – dalil, kenapa ini saya sampaikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum, karena adanya bukti rekaman. Jadi kami menyesalkan, bahwa alat bukti kami sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, “kata dia.
Atas dasar putusan itu, lanjut Kamaludin, pihaknya sebagai penggugat juga diberi kesempatan dan secara aturan hukum memang seperti itu.
”Kita diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan sela hari ini. Kami akan lakukan banding, terhadap putusan tersebut di Pengadilan Tinggi,” paparnya.
Selanjutnya, kata Kamaludin, dalam banding pihaknya sebagai penggugat akan menjelaskan tentang, bahwa majelis seolah dalam pertimbangan hukum dikarenakan alat bukti pihak penggugat tidak dipertimbangkan sama sekali.
”Jadi kalau dibanding itu pertimbangan hukumnya bagus, kalau di Mahkamah itu penerapan hukum. Secepatnya kami akan melakukan banding,” pungkasnya.
Sementara Agus Mulyana selaku penggugat yang juga Dosen STIE Ekuitas Bandung yang dipecat secara sepihak mengatakan, pihaknya mengikuti dan menghadiri persidangan mulai dari awal hingga akhirnya sampai putusan Sela dari majelis hakim PN Bandung.
“Kami menghormati apa yang sudah diputuskan hari ini,” kata Agus.
Namun Agus mengaku kurang nyaman karena bukti-bukti yang sudah diserahkan alat bukti tidak mendapatkan pertimbangan dari majelis hakim.
Sebagai penggugat, Agus menegaskan, sudah menyerahkan semua alat bukti, berupa rekaman, video pernyataan, percakapan via whatsap dan lain-lainnya.
“Semua alat bukti sudah kita serahkan dan sampaikan, tetapi sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ungkapnya.
Agus menambahkan, kasus pemecatan terhadap dirinya sebagai Dosen tanpa alasan dan hal itu dikarenakan ia lolos seleksi OJK.
”Makanya kita akan melakukan keberatan dan banding di Pengadilan Tinggi. Mudah- mudahan ditahap berikutnya kita akan mendapatkan keadilan,” jelasnya.
“Walaupun proses ini akan panjang, tetapi ya itulah namanya perjuangan untuk membela kebenaran dan harkat, derajat serta nama baik, tentu akan terus saya perjuangkan sampai mendapatkan keputusan seadil-adilnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kamaludin selaku kuasa hukum Agus Mulyana sebagai pihak penggugat telah menyerahkan isi rekaman bukti video kepada majelis hakim pada Kamis 23
Juni 2022 lalu.
Dalam isi video rekaman sudah jelas- jelas disebutkan oleh para tergugat dengan menyebutkan nama atas perintah dari Yudi selaku Dirut dan Tedy selaku Direktur Operasional (Dirop). (*)