PORTAL JABAR – Berdasarkan surat kuasa penuh LSM LIDIK Karawang nomor 038/SKP/LSM-LIDIK/V/2022 yang menyatakan pihak pertama selaku pemberi kuasa sepenuhnya ke pihak kedua selaku penerima kuasa, untuk mengurus permasalahan sisa pembayaran makan dan minum (Mamin) dilingkungan kantor Setda Kabupaten Karawang c.q Kabag umum tahun anggaran 2020 dan 2021 yang hingga saat ini sudah melewati tahun anggaran belum juga dibayar.
Selaku pihak kedua, Ketua DPC LIDIK Karawang Suhanta mengatakan sungguh sangat menyayangkan anggaran makan minum (Mamin) dilingkungan kantor Setda kabupaten Karawang tahun anggaran 2020 sebesar Rp 434 juta dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 135 juta hingga saat ini belum juga dibayar oleh Pemkab Karawang.
“Sangat tidak masuk akal, setiap tahun anggaran dicairkan, namun Pemkab Karawang masih berhutang kepada pengusaha catering,” ucap Suhanta pada portaljabar.net. Kamis (26/5) pagi.
Lanjut Suhanta, pihaknya sudah berusaha menghubungi Kabag umum Pemkab Karawang, tapi hingga saat tidak pernah ada respon baik. Berdasarkan surat kuasa, bon faktur dan rekapan yang pernah dibayarkan bagian umum menjadi dasar membuat laporan aduan ke Bupati Karawang pada tanggal 23 Mei 2022.
“Sampai saat ini surat kami belum ada tanggapan dari Bupati Karawang. Dalam surat aduan kami selaku penerima kuasa meminta kepada Bupati Karawang memerintahkan Kabag umum untuk membereskan utang biaya Mamin tersebut,” pungkasnya. (wins)