CIREBON,- Muswil V Al-Washliyah Jawa Barat yang digelar di Hotel Zamrud Kota Cirebon 4 – 5 Mei 2024 diwarnai kerusuhan antar peserta dari unsur PD (Pengurus Daerah) Kota Tasikmalaya dengan Unsur Pengurus Besar (PB).
Kerusuhan berawal dari peserta delegasi Pengurus Besar (PB) yang melontarkan kata-kata provokatif dan tendensius karena dipandang sudah merugikan hak-hak peserta dalam sistem pemilihan secara keterwakilan (formatur) sehingga rapat pleno sempat di skors.
Insident tersebut berawal ketika pembahasan tata tertib tentang tim formatur yg terdiri dari unsur PB (1 orang), PW Depenitif (1 orang), PD (4 orang), Organ Bagian (1 orang).
Pembahasan 4 formatur dari unsur Pimpinan Daerah ini yang dihujani dengan intruksi karena jumlàh yang hadir melebihi jumlah keterwakilan di formatur di unsur PD.
Dimana dari 8 PD yang memiliki lembaga pendidikan Al-Washliyah di Jawa Barat maka dipilih 4 untuk mewakili menjadi formatur.
Di tengah-tengah pembahasan tiba-tiba seorang peserta yang mengaku berasal dari unsur Pinpiman Besar (PB) melontarkan pernyataan bahwa “ Kota Tasikmalaya adalah lembaga pendidikan yang tidak taat pada sistem pendidikan Al-Washliyah”.
Saat dikonfirmasi Fakhrurozi sebagai pimpinan PD Al Washliyah Kota Tasikmalaya menduga insiden tersebut terjadi lantaran adanya intervensi PB terhadap pelaksanaan muswil Al Washliyah Jawa Barat.
Hal itu, kata dia, karena adanya pernyataan unsur PB yang menyatakan tendensius dalam menali PD-PD yg akan menjadi perwakilan Formatur dari unsur PD.
“Disamping itu adanya intervensi PB pada Muswil nampak pada lahirnya utusan delegasi unsur PB sebegai peserta muswil padahal yang bersangkutan tidak ada dalam SK PB, ujar H. Fahru.
Lebih lanjut Fahru menyampaikan bahwa Muswil Al Washliyah V ini cacat konstitusi, karena Muswil yang seyogianya melibatkan Pengurus Cabang (PC) sebagai peserta Muswil tidak nampak.
Dengan tidak hadirnya PC pada Muswil maka secara substansi muswil ini telah melanggar AD ART organisasi.
“Sehingga muswil ini dapat disebut cacat hukum dan harus diulangi kembali karena tidak memenuhi aspek-aspek konstitusi pada pelaksanaannya,” tegasnya.
Terakhir Fahrurozi melihat adanya kepentingan Pengurus Besar untuk meloloskan jagoannya dari unsur PB pada Muswil V Al Washliyah Jawa Barat yang sebenarnya tidak diinginkan oleh Peserta Musyawirin dari unsur pengurus daerah dan organ bagian.
“Hal itu dilakukan dengan memaksakan settingan Formatur yang akan memilih calon ketua, hingga mengakibatkan insiden ini terjadi,” pungkasnya. (*)