KOTA BANDUNG,- Pihak Penasehat Hukum (Lawfirm DRS and Partners) dan terdakwa dr Mery Anatasia diakhir persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 25 Juli 2022, berterimakasih kepada majelis hakim yang dinilai bijak dalam putusannya, dengan mematahkan tuntutan JPU atas pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bahkan saksi-saksi yang diajukan JPU tidak dipertimbangkan oleh hakim dengan alasan bobot sajian diragukan.
“Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Dosma Roha Sijabat, Arizona Sitepu, Moch Reza, bersyukur atas bijaknya hakim dalam mematahkan pasal pembunuh dan berencana yang sejak dakwaan sampai dengan tuntutan JPU selalu percaya diri dengan pasal yang mereka tuduhkan,”ucap Dosma Roha Sijabat penasehat hukum terdakwa Mery Anatasia dalam siaran persnya Selasa,(26/7).
Dosma pun menambahkan, meski demikian, pihaknya juga tetap mengajukan banding atas pasal yang diputuskan majelis hakim, yakni pasal 187 ayat (3) KUHP.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa dr Mery Anatasia yang dianggap dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain, sesuai dengan pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
“Kami tetap merespon untuk memastikan banding, atas pasal yang diputuskan majelis hakim yaitu pasal 187 ayat (3) KUHP. Karena sudah seharusnya dr Mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya. Dan sejak awal persidangan perkara ini hanyalah upaya kriminilisasi,”ucap Dosma Roha Sijabat pengacara Lawfirm DRS and Partners ini.
Dosma juga menegaskan, sejak awal JPU telah mengakui dalam dakwaannya bahwa yang membeli bensin adalah Leon (pacar dari terdakwa Mery Anastasia yang telah meninggal).
Dari keterangan saksi juga mengatakan bahwa bensin dibawa oleh Leon kedalam ruko/bengkel yang terbakar.
“Dan sumber api pun tidak ada dari luar, tapi sumber api dari dalam ruko. Sedangkan dr Mery sejak parkir mengantar Leon, berada didalam mobil dan berdiam sebentar di trotoar dilanjut menutup pintu mobil. Saksi utama memastikan bahwa dr Mery di waktu kejadian itu tidak pernah masuk kedalam ruko/bengkel,”jelas Dosma.
“Atas putusan tersebut, dan jawaban PH bersama sama terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut, untuk memperjuangkan keadilan yang hakiki, bahwa dr Mery sudah seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah,”tambah dia.
Dosma Roha Sijabat, kembali mengatakan bahwa pihaknya bukan tidak iba dengan keluarga yang meninggal, tetapi bukan menjadi alasan untuk mengkriminalisasi orang jelas jelas tidak bersalah.
“Sebagaimana pledoi yang sudah diajukan dengan judul lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,”tutup Dosma. (*)