PORTALJABAR, YOGYAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta membuat inovasi pelayanan dengan menyediakan konsultasi hukum secara online. Terobosan digital tersebut diklaim sebagai yang pertama kali dilakukan di Indonesia.
Aplikasi layanan konsultasi hukum tersebut diberi nama Ajang Konsultasi Masyarakat Ingin Keadilan (Angkringan).
“Aplikasi ini baru pertama kali di Indonesia. Jadi, kami mewadahi masyarakat yang ingin berkonsultasi soal hukum melalui online,” kata Ketua PT Yogyakarta Suripto, di sela launching Angkringan di Kantor PT Yogyakarta, Kapanewon Sewon, Bantul, Yogyakarta, Selasa (28/9/2021).
Suripto menjelaskan, Angkringan ini sebenarnya sama seperti Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di pengadilan negeri. Hanya saja, Posbankum melayani masyarakat yang ber-KTP DIY saja.
“Kalau Angkringan ini lebih luas. Untuk konsultasi hukum bisa semua warga Indonesia. Tapi, yang berperkara khusus keluarganya saja,” jelasnya.
Di aplikasi Angkringan tersebut, lanjut Suripto, bisa konsultasi banyak hal mengenai hukum. Masyarakat cukup register untuk mempunyai akun, kemudian bisa memanfaatkan fitur yang tersedia.
“Silakan buat akun, bisa di https://angkringan.pt-yogyakarta.go.id// nanti bisa konsultasi karena kami menyiapkan 19 petugas yang langsung melayani,” jelasnya.
Dikatakannya, bagi Lembaga bantuan Hukum (LBH) khususnya yang terdaftar di PN, bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk memasukkan perkaranya.
“Aplikasi ini memang kami maksudkan untuk mempermudah akses masyarakat tidak perlu ke kantor PN. Apalagi, situasi saat ini masih pandemi,” jelasnya.
Sumber: detiknews