PORTALJABAR,- Tak terima dengan pernyataan Hotman Paris Hutapea, pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung, ramai-ramai melaporkannya ke Polda Jawa Barat, Kamis (21/4) petang.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung Roely Panggabean mengatakan, langkah yang diambil para pengacara itu, karena pernyataan Hotman Paris dinilai membuat keresahan.
Menurut dia, Hotman Paris di media massa maupun medsos menyatakan, bahwa kepengurusan Peradi Oto Hasibuan tidak sah.
“Pernyataan-pernyataan dia (Hotman Paris) dalam konferensi pers ataupun di IG (Instagram) yang disebarkan luas, dimana isinya sangat menyesatkan. Dan saya sebagai Ketua Peradi Bandung perlu melindungi anggota saya agar tidak terprovokasi oleh apa yang diucapkan Hotman Paris,”ucap Roely kepada wartawan di Mapolda Jawa Barat.
Dikatakan Roely, pernyataan Hotman Paris yang menyebutkan Peradi pimpinan Oto Hasibuan tidak sah, tidak memiliki dasar.
Peradi Oto Hasibuan menurut Roely, dilantik atau disahkan pada tahun 2020 setelah melalui Munas ke tiga.
Ia menjelaskan, berawal dari gugatan anggota Peradi Alamsyah terhadap Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi mengenai perubahan anggaran dasar Peradi tanpa melalui munas, pada saat kepengurusan Fauzi Yusuf Hasibuan periode 2015-2020.
Namun dalam perjalanannya ungkap Roely, tahun 2020 Peradi melaksanakan Munas ke 3 di Bogor.
Agenda utama dalam Munas tersebut adalah mensahkan anggaran dasar Peradi baru yang dibuat pada masa kepengurusan DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan dan mensahkan juga kepengurusan Peradi Otto Hasibuan.
Hasil putusan munas ke 3 di Bogor itu, otomatis mengikat semua anggota Peradi untuk tunduk, termasuk Alamsyah yang melakukan gugatan.
“Sebenarnya dia (Hotman Paris) tahu masalah ini. Kenapa sekarang dia mempermasalahkan. Laporan ke Polda ini dia membuat berita bohong, sehingga meresahkan anggota kami,”tegas Roely.
“Dimana relevansinya Hotman Paris menyatakan tidak sah, Peradi Otto itu tidak sah, dasarnya apa. Padahal Peradi Otto itu dilantik atau disahkan tahun 2022 sampai 2025. Dan yang mengangkat dia (Otto Hasibuan) adalah Munas,”tegasnya kembali.
Roely pun menilai apa yang disampaikan Hotman Paris merupakan berita bohong dan menyesatkan sehingga membuat resah anggota Peradi.
“Akibat kalahnya DPN Peradi di perdata, maka akibatnya adalah Oto Hasibuan dan semua pengurusnya tidak sah. Termasuk KTAnya (kartu tanda anggota), siapa yang punya KTA itu katanya (Hotman Paris) tidak sah, itukan meresahkan dan menyesatkan,”ucapnya kembali.
Ditambahkan Roely, dirinya berusaha menahan anggota Peradi menggeruduk ke Jakarta.
Sebagai pengacara yang mengetahui hukum dan taat hukum, maka langkah yang diambil menurut Roely adalah melalui jalur hukum dengan melaporkan Hotman Paris ke Polda Jawa Barat.
“Kita merasa menjadi terhina. Saya sangat tersinggung dengan pernyataan Hotman Paris,”ujar dia.
Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Jawa Barat terkait laporan tersebut, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Ya, kami serahkan sepenuhnya pada penyidik,” pungkasnya. (nie)