MAJALENGKA,- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Majalengka dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majalengka melakukan aksi demonstrasi ke kantor KPU Majalengka, Selasa (20/12).
Dalam aksinya, mahasiswa mendesak agar KPU Majalengka mengumumkan hasil nilai peserta seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) peserta secara jujur, terbuka, dan transparan kepada publik.
Ketua DPC GMNI Majalengka Totong Karim mengatakan KPU Majalengka sudah selesai melakukan rekrutmen calon PPK dan sudah melakukan pengumuman penetapan hasil seleksi pada 15 Desember 2022.
“Aksi demonstrasi hari ini kami laksanakan semata-mata demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Sebab, jika proses pembentukan penyelenggara pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis dan transparan kami khawatir hasil pemilu tidak berkualitas dan berpotensi pemilu gagal,” bebernya.
Totong mengatakan bila KPU Majalengka tidak mau membuka dan mengumumkan nilai hasil penyeleksian ppk kepada publik maka pihaknya akan kembali berdemonstrasi dengan mengerahkan masa yang lebih banyak dengan cara menghimpun seluruh kekuatan rakyat.
“Kami juga akan melaporkan seluruh komisioner KPU majalengka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat , serta sedang mengkaji untuk menempuh upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN),” ujarnya.
Totong menegaskan transparansi nilai yang didapat oleh calon PPK yang terpilih maupun sebagai pengganti sangat penting.
“Banyak dari calon peserta seleksi PPK yang nilai catnya tinggi dan mantan anggota PPK pada pemilu tahun sebelumnya, tidak lolos sebagai anggota ppk terpilih maupun pengganti,” tukasnya.
Totong mengungkapkan PPK diseleksi dan dibentuk oleh KPU Kabupaten dan Kota dengan melalui beberapa tahapan, mulai seleksi administrasi, tes cat dan wawancara.
Terhadap proses sleksi tersebut KPU Pusat sudah memberikan panduan melalui keputusan Komisi Pemilihan Umun No. 476 Tahun 2022 tentang pemdoman teknis Badan Adhok Penyelenggara Pemilu.
Dalam panduan tersebut sudah diatur dengan sangat detail terkait tatacara penilaian untuk menentukan seseorang bisa lolos atau tidak sebagai penyelenggara pemilu. (*)