PORTALJABAR, PURWAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja sektor formal di Kabupaten Purwakarta tak bisa 100 persen di terima pekerja. Dari 196.978 orang pekerja penerima upah, hanya sekitar 12,5%yang mendapatkan BSU.
Banyaknya pekerja formal yang tak dapat BSU diduga karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.Data tersebut tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Purwakarta.
“Yang masuk calon penerima subsidi upah ada 24.251 orang di antaranya,” kata Kepala BP Jamsostek, Herry Subroto, Kamis (5/8/2021).
1. Validasi penerima BSU dilakukan Kementerian Tenaga Kerja
Para pekerja yang akan mendapatkan BSU itu memang terdaftar di BP Jamsostek. Pasalnya, keikutsertaan mereka sebagai peserta aktif hingga Juni 2021 menjadi salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan BSU kali ini.
Salah satu persyaratan lainnya adalah memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Namun, Herry menegaskan BP Jamsostek hanya mendata para pekerja. “Yang validasi (untuk dapat BSU) itu Kementerian Tenaga Kerja,” katanya
2. Pekerja tidak dapat BSU kemungkinan memiliki gaji di atas batas maksimal
Banyak di antara pekerja yang tidak mendapatkan BSU itu kemungkinan karena ada perubahan aturan batas maksimal gaji penerima subsidi. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Syarat-syarat Kerja dan Kelembagaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Andi Handoko.
“Informasinya, kebijakan BSU diberikan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Kalau tahun lalu, upah di bawah lima juta rupiah dapat BSU, sekarang tidak sebesar itu batas atasnya,” tutur Andi menjelaskan.
3. Jamsostek dibutuhkan semua jenis pekerja
Sementara itu, Direktur Utama Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin mengatakan, seluruh profesi membutuhkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkannya dalam webinar bersama Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
“Semua profesi pasti memiliki risiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan,” kata Zainudin dalam keterangan persnya.
4. Jamsostek bermanfaat bagi peserta maupun keluarganya
Menurutnya, program Jamsostek bersifat mandatory (wajib) dari pemerintah pusat. Sehingga, pekerja maupun perusahaan yang belum menjadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka dianggap belum mematuhi regulasi.
Zainudin pun berharap ke depannya akan semakin banyak pekerja dan pemberi kerja yang paham dan peduli akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. “Manfaatnya yang diberikan sangat lengkap dan berguna bagi peserta maupun keluarganya,” ujarnya.
Sumber : IDN TIMES JABAR