KOTA BANDUNG,- Selama tahun 2022 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mengungkap sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, dengan 58 orang tersangka.
Selain itu juga, BNNP Jawa Barat menyita barang bukti berupa 2.476,48 gram sabu, 67.308,17 gram Ganja dan 14 butir ekstasi.
Kepala BNNP Jawa Barat M. Arief Ramdhani mengatakan, dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika, BNNP Jawa Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 418.704 jiwa dari bahaya narkoba.
“Sebanyak 418.704 juta jiwa anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba,”ucap Arief pada rilis akhir tahun di BNNP Jawa Barat, Jumat (29/12).
Ia juga menambahkan, modus penyelundupan atau pengiriman narkoba melalui jalur darat masih menjadi jalur distribusi utama bagi jaringan pengedar narkoba.
“Dari analisis BNNP Jawa Barat, modus penyelundupan narkotika di tahun 2022 jalur darat masih menjadi primadona. BNNP Jawa Barat berupaya kuat membangun sinergitas dengan Polda Jawa Barat, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya,”jelas Arief.
Sedangkan kasus narkoba yang cukup menonjol di tahun 2022 yang berhasil di ungkap BNNP Jawa Barat, menurut Arief adalah penangkapan penyelundupan ganja dari Sumatera Utara menuju Jawa Barat, pengiriman 1 kg sabu melalui jasa ekspedisi serta penyelundupan 1 kg sabu dari Sumatera ke Bogor.
“Dan kasus lainnya yang terjadi pada tahun 2022 yang lebih banyak menggunakan modus operandi pengiriman paket melalui kurir jasa kirim barang,” tandasnya. (*)










