BANDUNG,-Pasca aksi anarkis yang dilakukan beberapa oknum anggota GMBI di depan Mapolda Jawa Barat, DPP LSM GMBI melalui juru bicara GMBI Fidel Giawa menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat serta Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Suntana.
Dikatakan Fidel, Ketua Umum DPP LSM GMBI M. Fauzan sangat menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan anggota GMBI dan berjanji akan mengevaluasi, melakukan investigasi internal dan menindak tegas anggotanya yang terlibat.
Ia mengatakan, ketika aksi anarkis terjadi, Ketua Umum GMBI tengah mengurus pekerjaan di wilayah Tanggerang Selatan Provinsi Banten.
Saat menerima informasi terjadinya insiden di Mapolda Jawa Barat, Ketua Umum GMBI langsung membuat pernyataan resmi permohonan maaf melalui media massa kepada Kapolda Jawa Barat atas peristiwa yang terjadi.
“Kegiatan Ketua Umum GMBI sangat padat sejak Senin 24 Januari 2022, menerima tamu perusahaan dan keluarga. Beliau pada Rabu 26 Januari 2022 berangkat ke Jakarta untuk menemui kolega bisnis. Pada saat kejadian, posisi Ketua Umum ada di Tanggerang Selatan. Mengingat pentingnya permasalahan yang terjadi, Ketua Umum dan rombongan langsung mempersiapkan perjalanan kembali ke Bandung,”jelas Fidel kepada wartawan di Bandung Senin, (31/1) malam.
Ditambahkan dia, pada Jumat 28 Januari 2022, sekira pukul 08.00 WIB, Ketua Umum GMBI dan beberapa rekannya yang menginap di hotel, didatangi pihak kepolisian.
“Setelah mendapat penjelasan dari kepolisian, Ketua Umum didampingi tim GMBI kembali ke Bandung untuk menghadap Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Suntana,”jelas dia.
“Ketua Umum sangat menyesalkan peristiwa itu terjadi. Kepolisian merupakan mitra penting dan strategis bagi LSM GMBI dalam menjalankan perannya sebagai organisasi nasionalis yang sangat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan demi keutuhan NKRI,”ucapnya kembali.
Ia juga mengatakan, LSM GMBI merupakan organisasi legal yang terdaftar resmi di pemerintahan.
Dalam AD/ART dengan tegas melarang anggotanya melakukan tindakan anarkis, mengkonsumsi minuman keras, narkoba dan tindak pidana lain yang bertentangan dengan hukum NKRI.
Fidel juga menegaskan apabila ada anggota yang melanggar AD/ART, hukumnya dipecat dari kepengurusan atau keanggotaan dan masalah hukumnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Ini sudah terjadi dibeberapa daerah. Pada awal tahun lalu itu di Jawa Tengah, kita melakukan pemecatan terhadap anggota yang terlibat narkoba,”tegas Fidel.
Sedangkan terkait proses hukum yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap aksi anarkis, menurut Fidel pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum.
“Selain menyampaikan permohonan maaf secara resmi, juga mengajukan penangguhan penahanan. Kami tetap komit mengawal ini secara prosedur hukum,”ucap dia.
Fidel juga menambahkan, GMBI akan melakukan komunikasi aktif dengan jajaran kepolisian untuk membantu menyelesaikan kerusakan yang terjadi di gedung Mapolda Jawa Barat.
“Atas kejadian yang terjadi di Mapolda Jawa Barat, LSM GMBI memohon maaf,”pungkasnya. (*)