• Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
Portal Jabar - Gerbang Informasi Jawa Barat
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
No Result
View All Result
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
No Result
View All Result
Portal Jabar - Gerbang Informasi Jawa Barat
No Result
View All Result
Home Religi

Sidang Dipandang Tidak Adil, Yayat dan Kuasa Hukum Walk Out!

Bunga by Bunga
September 5, 2023
in Religi
0
Sidang Dipandang Tidak Adil, Yayat dan Kuasa Hukum Walk Out!
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GARUT,- Sidang perkara Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt antara Yayat Sumirat selaku Penggugat melawan Abdulloh Bin Agil selaku Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (5/9).

Sidang beragendakan perbaikan bukti surat dan jawab menjawab dari para pihak.

Sidang yang sebelumnya dilaksanakan secara E Litigasi tersebut kali ini dilaksanakan secara langsung.

Dalam persidangan tersebut, hadir Prinsipal Penggugat didampingi kuasa hukumnya yaitu M. Ijudin Rahmat, S.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H dan Reno Fritz R. Bali, S.H serta Prinsipal Tergugat tanpa didampingi kuasa hukum.

Dari pantauan di lokasi persidangan dibuka dengan agenda pemeriksaan bukti, prinsipal Penggugat menyampaikan beberapa hal diantaranya yang pertama keberatan terhadap jawaban yang diajukan Tergugat yang berdasarkan pengakuannya telah di upload, akan tetapi faktanya tidak, maka Penggugat memandang Tergugat tidak mengajukan jawaban dan tidak menggunakan haknya untuk menjawab;

Kedua, memohon untuk dilakukan penggantian majelis hakim yang menangani perkara Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt;

Ketiga, memohon kepada ketua Pengadilan Negeri agar dalam pemeriksaan perkara a quo melaksanakan pemeriksaan perkara ini secara berkeadilan berdasarkan pancasila dan berwibawa;”

“Kami keberatan, bahwa tanggal 18 Juli 2023 berdasarkan kalender ecourt Tergugat harus mengajukan jawaban, tapi faktanya tidak mengajukan jawaban,” kata tim kuasa hukum Penggugat Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H

Ucok memandang, Tergugat tidak menggunakan haknya mengajukan jawaban, maka pada tgl 24 Juli 2023 pihaknya telah ajukan replik dengan substansi seperti itu.

“Akan tetapi ternyata pada tanggal 26 Juli 2023 hakim justru melakukan verifikasi bukan terhadap replik kami, akan tetapi terhadap jawaban Tergugat yang seharusnya di verifikasi pada tanggal 18 Juli 2023,” jelas Ucok.

Dan lebih tercengang lagi, kata dia, slot yang digunakan itu bukan slot upload Tergugat, tetapi diduga slot hakim mediator.

“Kami mohon hakim pemeriksa perkara ini agar diganti, karena kami pandang, kami tidak akan mampu mengakses keadilan apabila ada praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.

Sempat terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum Penggugat dengan Majelis Hakim, yang pada pokoknya majelis menyatakan pihaknya bukan ketua pengadilan yg mampu mengganti majelis hakim.

“Bilamana permohonan kami belum dapat dikabulkan, kami mohon untuk sidang ditunda, sampai dengan adanya penetapan penggantian hakim yang menangani perkara ini. Akan tetapi hakim bersikukuh tidak mengabulkan permohonan Penggugat dan Kuasa Hukumnya. Maka Penggugat dan Kuasa Hukum berdiri dan menyatakan walk out, sementara sidang tetap berlanjut,” ungkap dia.

Ditemui di Pengadilan Negeri Garut pasca walkout dalam wawancara dengan kontributor lapangan, Ucok menduga telah terjadi praktik peradilan yang sesat.

Ia juga menduga ada oknum-oknum pada proses pemeriksaan perkara dengan register Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt antara Sdr. Yayat Sumirat selaku Penggugat melawan Sdr. Abdulloh Bin Agil selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Garut yang menggunakan layanan sistem Pengadilan Elektronik (E-Court) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila”

“Seharusnya Tergugat sudah tidak bisa lagi ajukan Jawaban karena telah lewat kesempatan Tergugat untuk mengajukan jawabannya, hal ini sesuai dengan Pasal 22 Ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik” pungkasnya.

Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih Muhamad Ijudin Rahmat, S.H., M.H menambahkan apabila terhadap permohonan penggantian susunan majelis hakim pemeriksa perkara tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu satu minggu, maka pihaknya akan melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Garut.

“Kami mengapresiasi segala pengawalan-pengawalan yang dilakukan Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih terhadap para pencari keadilan,” ucap Ketua DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Garut (*)

Tags: PN Garut
Previous Post

Bos Kadin dan Mantan Panglima TNI Pimpin Tim Pemenangan Ganjar, Ono Surono: Sudah Sangat Tepat

Next Post

Satuan Praja Utama IPDN Angkatan XXXI Gelar Bhakti Karya Praja di Purwakarta

Bunga

Bunga

Next Post
Satuan Praja Utama IPDN Angkatan XXXI Gelar Bhakti Karya Praja di Purwakarta

Satuan Praja Utama IPDN Angkatan XXXI Gelar Bhakti Karya Praja di Purwakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Biodata dan Agama Wanda Hara, Fashion Stylish Artis Tanah Air dari Nagita Slavina hingga Chelsea Islan

Biodata dan Agama Wanda Hara, Fashion Stylish Artis Tanah Air dari Nagita Slavina hingga Chelsea Islan

Juli 10, 2021
Tenggak Miras, Tiga Warga Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Meninggal Dunia Dan Satu Orang Kritis

Tenggak Miras, Tiga Warga Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Meninggal Dunia Dan Satu Orang Kritis

September 27, 2021
5 Game Slot Penghasil Saldo Dana Tercepat, Dijamin WD!

Rekomendasi 5 Game Slot Penghasil Saldo Dana Tercepat, Dijamin WD!

Juni 20, 2023
Higgs Domino RP versi lama v1.54

Higgs Domino RP versi lama v1.54 Tetap Diminati oleh Para Penggemar.

Juni 12, 2023
Abdy Yuhana Komitmen Dorong Industri Kreatif Rakyat

Abdy Yuhana Komitmen Dorong Industri Kreatif Rakyat

2
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, TB Hasanuddin: Panglima TNI Berikutnya Harus Paham Operasi Teritorial

TB Hasanuddin Soroti Pengerahan BIN Untuk Program Vaksinasi

1
Idul Adha Momentum Bangun Peduli sesama, Jaswita Jabar Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

Idul Adha Momentum Bangun Peduli sesama, Jaswita Jabar Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

1
Abdy Yuhana Mendengar dan Berbagi Bersama Masyarakat

Abdy Yuhana Mendengar dan Berbagi Bersama Masyarakat

1
BPOM Klarifikasi Isu Pabrik Kosmetik Berbahan Berbahaya: Hati-Hati Sebar Hoaks

BPOM Klarifikasi Isu Pabrik Kosmetik Berbahan Berbahaya: Hati-Hati Sebar Hoaks

Maret 23, 2025
Teror Kepala Babi ke Tempo: Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Teror Kepala Babi ke Tempo: Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Maret 22, 2025
Ramadhan 1446 H/2025M, Guru Ngaji, Marbot dan Amil di Kecamatan Tirtajaya Terima Insentif

Ramadhan 1446 H/2025M, Guru Ngaji, Marbot dan Amil di Kecamatan Tirtajaya Terima Insentif

Maret 21, 2025
Dishub Jabar Siapkan Angkutan AntarModa Gratis Menuju Dan Dari Bandara Kertajati

Dishub Jabar Siapkan Angkutan AntarModa Gratis Menuju Dan Dari Bandara Kertajati

Maret 21, 2025

Recent News

BPOM Klarifikasi Isu Pabrik Kosmetik Berbahan Berbahaya: Hati-Hati Sebar Hoaks

BPOM Klarifikasi Isu Pabrik Kosmetik Berbahan Berbahaya: Hati-Hati Sebar Hoaks

Maret 23, 2025
Teror Kepala Babi ke Tempo: Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Teror Kepala Babi ke Tempo: Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Maret 22, 2025
Ramadhan 1446 H/2025M, Guru Ngaji, Marbot dan Amil di Kecamatan Tirtajaya Terima Insentif

Ramadhan 1446 H/2025M, Guru Ngaji, Marbot dan Amil di Kecamatan Tirtajaya Terima Insentif

Maret 21, 2025
Dishub Jabar Siapkan Angkutan AntarModa Gratis Menuju Dan Dari Bandara Kertajati

Dishub Jabar Siapkan Angkutan AntarModa Gratis Menuju Dan Dari Bandara Kertajati

Maret 21, 2025
Portal Jabar

Kami adalah sumber informasi terkini, inspirasi, dan interaksi. Kami berkomitmen untuk menyajikan konten berkualitas tinggi yang mengedukasi dan menginspirasi.

Follow Us

Recent News

BPOM Klarifikasi Isu Pabrik Kosmetik Berbahan Berbahaya: Hati-Hati Sebar Hoaks

BPOM Klarifikasi Isu Pabrik Kosmetik Berbahan Berbahaya: Hati-Hati Sebar Hoaks

Maret 23, 2025
Teror Kepala Babi ke Tempo: Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Teror Kepala Babi ke Tempo: Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Maret 22, 2025
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah

© 2024 Portal Jabar - PT Portal Wijaya Kusumah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah

© 2024 Portal Jabar - PT Portal Wijaya Kusumah.