• Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
Portal Jabar - Gerbang Informasi Jawa Barat
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
No Result
View All Result
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
No Result
View All Result
Portal Jabar - Gerbang Informasi Jawa Barat
No Result
View All Result
Home Religi

Sidang Dugaan Penggelapan Aset Perusahaan, Jimmy Hutagalung: Jangan Sampai Ada Kesan Direkayasa

Lanie Rahman by Lanie Rahman
Agustus 24, 2022
in Religi
0
Sidang Dugaan Penggelapan Aset Perusahaan, Jimmy Hutagalung: Jangan Sampai Ada Kesan Direkayasa
0
SHARES
171
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BANDUNG,- Sidang dugaan penggelapan aset perusahaan swasta di Bandung terdakwa Iwan Santoso digelar di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 23 Agustus 2022.

Sidang dugaan penggelapan aset perusahaan swasta terdakwa Iwan Santoso dipimpin hakim ketua, A. A Gede Susila Putra S.H., M.Hum ditunda minggu depan dengan alasan terdakwa tidak bisa hadir

“Sidang terdakwa Iwan Santoso ditunda minggu depan alasan sakit,” kata A . A Gede Susila Putra.

Sebelum mengetuk palu sidang hakim ketua A.A Gede Susila Putra S.H., M.Hum mengatakan dirinya menerima surat cinta dari saudara Andi Cahyawijaya dan Myrna Wulandari.

“Saya menerima surat cinta dari Andi Cahyawijaya, coba yang mana, dan Myrna Wulandari, ” tutur hakim ketua.

Gede Susila Putra mengatakan semoga sura cinta yang diterimanya menjadi penghapus dosa dosa dirinya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Andi Cahyawijaya mengatakan, pada dasarnya orang yang sakit itu dilarang ke persidangan harus sehat jasmani dan rohani.

Penyakitnya ini bukan tiba tiba sakit, tambahnya, ini dari awal saat ditahan di Polrestabes ada kejadian tiba tiba vertigonya kambuh dan jatuh.

“Waktu itu saya minta tolong periksakan ke rumah sakit karena tensinya tinggi dan setelah diinjeksi baru diketahui dia itu vertigo,” kata Andi Cahyawijaya.

Di sisi lain kuasa hukum pelapor Jimmy Hutagalung mengatakan, dari awal pihaknya telah melakukan penawaran damai secara kekeluargaan.

“Tapi ke sininya dia sakit, sudah 5 kali dia disidang dan ditunda. Kami tidak salah karena sejak awal telah memberikan keleluasaan secara damai,” kata Jimmy.

Disebutkan, kendati terdakwa sakit, tambahnya, pihaknya mempersilahkan tim medis yang sudah sesuai dengan prosedur,” tambahnya.

Disebutkan terdakwa Iwan Santoso dirujuk ke rumah sakit selama seminggu akan tetapi dalam waktu 3 hari sudah pulang.

Sebelum sidang digelar, Selasa 23 Agustus 2022, tambahnya,pihaknya membawa alat alat medis dari PMI.

“Sebenarnya diperiksa itu sama tim medis yang benar benar mengetahui kondisi kesehatan terdakwa,” tuturnya.

Padahal, tambahnya lagi, terdakwa tidak ada riwayat sakit vertigo.

Dalam surat cinta yang diberikan kepada ketua hakim dalam persidangan itu sah sah saja.

“Tapi ini jangan sampai ada kesan direkayasa,” ucapnya.

Sebelumnya terungkap terdakwa Iwan Santoso adalah Direktur PT. Mulia Prima Raya bergerak di bidang perdagangan buah buahan.

Iwan Santoso memiliki saham 30 persen di PT. Mulia Prima Raya.

Di pertengahan tahun 2021, terjadi perseteruan diantara pemegang saham PT. Mulia Raya Prima.

Karena penerapan sistem kinerja baru di dalam perseroan yang tidak disetujui oleh Iwan Santoso dan menyebabkan Lie Po Fung tidak lagi menghendaki Iwan Santoso sebagai Direktur.

Sementara Lie Po Fung (Jaya) pemegang saham terbanyak di PT Mulia Prima Raya sebesar 70 persen.

Setelah itu Lie Po Fung menggunakan kewenangannya sebagai Komisaris melakukan pemberhentian sementara terhadap Iwan Santoso sebagai Direktur Perseroan.

Atas terjadinya sengketa di antara pemegang saham, kemudian Iwan Santoso dalam kapasitasnya sebagai pribadi maupun pemegang saham dari perseroan.

Menggugat Lie Po Fung di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Nomor Register Perkara 390/Pdt.G/2021/PN.Bdg tanggal 05 Oktober 2021.

Sebelumnya atas 13 SHM itu masih berada di Bank karena masih melekatnya Hak Tanggungan terhadap seluruh SHM tersebut, yang mana atas Hak Tanggungan itu diberikan untuk Fasilitas Kredit atas nama perseroran.

Kemudian terhadap sebagian SHM yaitu 6 SHM yang memang telah selesai fasilitas kreditnya (telah lunas) diambil oleh Iwan Santoso menggunakan Surat Kuasa dari Lie Po Fung dan disimpan Iwan Santoso untuk kepentingan perseroan, Gugatan Perkara 390/Pdt.G/2021/PN.Bdg.

Perseteruan itu terus terjadi bahkan hingga di luar Pengadilan sehingga Iwan Santoso dilaporkan Lie Po Fung kepada pihak kepolisian.

Yaitu ke Bareskrim Polri, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung. Dalam laporannya Iwan Santoso diduga telah melakukan Penggelapan dalam Jabatan atas pengambilan Sertifikat. (*)

Tags: PN Bandung
Previous Post

TB Hasanuddin Soroti Rencana Pengadaan Alutsista Sebesar Rp. 770 Triliun

Next Post

Posisi Pers Menurun Lantaran Gunakan Medsos Sebagai Penyebaran Informasi

Lanie Rahman

Lanie Rahman

Next Post
Posisi Pers Menurun Lantaran Gunakan Medsos Sebagai Penyebaran Informasi

Posisi Pers Menurun Lantaran Gunakan Medsos Sebagai Penyebaran Informasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Biodata dan Agama Wanda Hara, Fashion Stylish Artis Tanah Air dari Nagita Slavina hingga Chelsea Islan

Biodata dan Agama Wanda Hara, Fashion Stylish Artis Tanah Air dari Nagita Slavina hingga Chelsea Islan

Juli 10, 2021
Tenggak Miras, Tiga Warga Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Meninggal Dunia Dan Satu Orang Kritis

Tenggak Miras, Tiga Warga Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Meninggal Dunia Dan Satu Orang Kritis

September 27, 2021
5 Game Slot Penghasil Saldo Dana Tercepat, Dijamin WD!

Rekomendasi 5 Game Slot Penghasil Saldo Dana Tercepat, Dijamin WD!

Juni 20, 2023
Hari Jadi ke-531 Majalengka Digelar Sederhana Imbas Pandemi Corona

Hari Jadi ke-531 Majalengka Digelar Sederhana Imbas Pandemi Corona

Juni 12, 2021
Abdy Yuhana Komitmen Dorong Industri Kreatif Rakyat

Abdy Yuhana Komitmen Dorong Industri Kreatif Rakyat

2
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, TB Hasanuddin: Panglima TNI Berikutnya Harus Paham Operasi Teritorial

TB Hasanuddin Soroti Pengerahan BIN Untuk Program Vaksinasi

1
Idul Adha Momentum Bangun Peduli sesama, Jaswita Jabar Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

Idul Adha Momentum Bangun Peduli sesama, Jaswita Jabar Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

1
Abdy Yuhana Mendengar dan Berbagi Bersama Masyarakat

Abdy Yuhana Mendengar dan Berbagi Bersama Masyarakat

1
IPDN Kemendagri Ditunjuk Jadi Lokasi Pelaksanaan Uji Sahih RUU Pengelolaan Aset oleh DPD RI

IPDN Kemendagri Ditunjuk Jadi Lokasi Pelaksanaan Uji Sahih RUU Pengelolaan Aset oleh DPD RI

Mei 28, 2024
Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Jurnalis Bandung Geruduk DPRD Jabar

Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Jurnalis Bandung Geruduk DPRD Jabar

Mei 28, 2024
Dinamika Politik, Ketum TEGAS Menegaskan Hj. Gina Fadlia Swara Tetap Karawang Satu

Dinamika Politik, Ketum TEGAS Menegaskan Hj. Gina Fadlia Swara Tetap Karawang Satu

Mei 27, 2024
Sistem Pembayaran Digital, Kunci Transformasi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sistem Pembayaran Digital, Kunci Transformasi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 27, 2024

Recent News

IPDN Kemendagri Ditunjuk Jadi Lokasi Pelaksanaan Uji Sahih RUU Pengelolaan Aset oleh DPD RI

IPDN Kemendagri Ditunjuk Jadi Lokasi Pelaksanaan Uji Sahih RUU Pengelolaan Aset oleh DPD RI

Mei 28, 2024
Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Jurnalis Bandung Geruduk DPRD Jabar

Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Jurnalis Bandung Geruduk DPRD Jabar

Mei 28, 2024
Dinamika Politik, Ketum TEGAS Menegaskan Hj. Gina Fadlia Swara Tetap Karawang Satu

Dinamika Politik, Ketum TEGAS Menegaskan Hj. Gina Fadlia Swara Tetap Karawang Satu

Mei 27, 2024
Sistem Pembayaran Digital, Kunci Transformasi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sistem Pembayaran Digital, Kunci Transformasi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 27, 2024
Portal Jabar

Kami adalah sumber informasi terkini, inspirasi, dan interaksi. Kami berkomitmen untuk menyajikan konten berkualitas tinggi yang mengedukasi dan menginspirasi.

Follow Us

Recent News

IPDN Kemendagri Ditunjuk Jadi Lokasi Pelaksanaan Uji Sahih RUU Pengelolaan Aset oleh DPD RI

IPDN Kemendagri Ditunjuk Jadi Lokasi Pelaksanaan Uji Sahih RUU Pengelolaan Aset oleh DPD RI

Mei 28, 2024
Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Jurnalis Bandung Geruduk DPRD Jabar

Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Jurnalis Bandung Geruduk DPRD Jabar

Mei 28, 2024
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah

© 2024 Portal Jabar - PT Portal Wijaya Kusumah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah

© 2024 Portal Jabar - PT Portal Wijaya Kusumah.