PORTALJABAR – Ustaz Solmed resmi melaporkan panitia pengajian di Garut, Jawa Barat. Laporan itu dilayangkan Ustaz Solmed di Polda Jawa Barat, tadi pagi.
Ada dua orang yang dipolisikan oleh Ustaz Solmed. Mereka adalah Suwarna selaku panitia pengajian dan Tisna yang diketahui menjabat sebagai Lurah Cisewu, Garut, Jawa Barat.
“Bagaimana yang awal saya sampaikan bahwa saya berikan waktu pada saat itu 2×24 jam. Dalam waktu itu pun saya juga memberikan waktu untuk mereka memberikan permohonan maaf secara resmi atas segala ucapan, lontaran, tulisan, pernyataan yang memuat fitnah dan pencemaran kepada saya,” ujar Ustaz Solmed saat dihubungi awak media, Selasa (5/10/2021).
Ustaz Solmed bahkan sudah memberikan tenggang waktu 4 hari untuk mereka menyampaikan permohonan maaf. Namun sayang, hal itu tidak juga dilakukan oleh Suwarna dan juga Tisna.
“Tapi sampai hari Senin, bukan dua hari lagi tapi sudah empat hari saya tunggu tidak ada kabar. Akhirnya ya saya tunaikan janji saya hari Selasa saya secara resmi melaporkan dua orang. Saudara Suwarna dan saudara Tisna ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat,” tutur suami April Jasmine itu.
Ada beberapa tuduhan yang dilaporkan oleh Ustaz Solmed. Beberapa diantaranya adalah soal pencemaran nama baik dan pencurian. Ustaz Solmed pun sudah memberikan beberapa bukti terkait laporannya tersebut.
“Laporan sudah diterima, mereka tentu mempelajari bukti-bukti yang saya berikan. Sampai nanti tentu saya menunggu kembali informasi dari teman-teman penyidik,” imbuh Ustaz Solmed.
Namun penyidik baru menerima satu pasal, yaitu soal pencemaran nama baik melalui media elektronik. Untuk tuduhan yang lainnya, penyidik masih mempelajarinya.
“Sementara pasal-pasalnya sedang dipelajari. Jadi baru satu pasal, yang lainnya itu masih dipelajari. Baru satu pasal yang dikenakan, tapi ada beberapa pasal yang sedang disiapkan. Nah itu semua sedang dipelajari oleh penyidik. Jadi dalam beberapa hari ini penyidik akan mengambil keterangan lagi dari saya,” beber Ustaz Solmed.
“Pencemaran nama baik, artinya secara media elektronik. Jadi pasalnya undang-undang ITE,” tukasnya.
Sumber: detikhot