PORTALJABAR – Pemerintah akan mengumumkan revisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada petang ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
“Iya,” ujar sumber di internal pemerintah saat dikonfirmasi soal penetapan PPKM Darurat yang bakal ditempuh Jokowi.
Kebijakan ini tidak lepas dari kondisi kasus positif Covid-19 harian di Indonesia sudah mencapai 20 ribuan per hari, semakin naik dibanding sebelumnya.
Data Covid-19 hingga Senin (28/6/2021) mencatat total ada 2,1 juta orang positif di Indonesia. Sementara itu, total kematian sudah mencapai 57,561 orang.
Sementara itu jika merujuk pada data worldmeter, Indonesia berada di urutan ke 17. Adapun jumlah tes yang dilakukan terbilang minim hanya 71.051 per 1 juta penduduk. Jauh dibandingkan negara lain yang mencapai ratusan ribu per 1 juta penduduk.
Saat ini kasus aktif terus bertambah hingga kemarin ada tambahan 10.791 kasus aktif sehingga totalnya menjadi 218.476. Kabar baiknya 9.480 orang sembuh sehingga total kesembuhan mencapai 1,8 juta.
Sebelumnya Ketua Satgas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah guna menekan laju penyebaran yang semakin meningkat.
“Jelas bahwa kasus harian naik, sudah di atas 20 ribu. RS penuh, artinya dari evaluasi sekarang memerlukan tindakan yang lebih ketat dari hulu hilir. PSBB yang diperketat. Apapun namanya, jauh diperkatat,” tegasnya.
Selanjutnya Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan penguncian alias lockdown terhadap sejumlah wilayah yang mengalami ledakan kasus Covid-19.
“Lockdown sebelum terlambat. Negara wajib lindungi rakyat baik kesejahteraannya, kesehatannya dan jiwanya,” ujar Dicky.
Lonjakan kasus baru Covid-19 belakangan ini membuat kasus aktif atau pasien yang membutuhkan perawatan pun bertambah. Pada Jumat (25/06/2021) jumlah kasus aktif bertambah 9.893 sehingga totalnya 181.435 orang.
Jumlah kasus aktif ini pun memecahkan rekor dari angka tertinggi sebelumnya yang tercatat 5 Februari sebanyak 176.672 orang. Tingginya kasus aktif ini pun menambah beban bagi fasilitas kesehatan, terutama jika pasien yang terpapar virus ini menunjukan sedang hingga gejala berat. Akibatnya, lonjakan kasus ini juga berimbas pada meningkatnya tingkat keterisian di tempat tidur rumah sakit.
Membludaknya jumlah pasien yang harus mendapatkan perawatan ini, membuat Kementerian Kesehatan menambah kapasitas tempat tidur di sejumlah rumah sakit.
Dalam periode 13-25 Juni 2021, kasus Covid-19 di tanah air bertambah 171.377 orang yang didominasi oleh tiga provinsi yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. DKI Jakarta selama periode ini bertambah 56.094 orang, Jawa Barat bertambah 32.830, dan Jawa Tengah bertambah 28.831 orang.