PORTALJABAR – Pengadilan di Singapura pada Rabu, 18 Agustus 2021, menjatuhkan vonis 6 minggu penjara pada seorang warga negara Inggris karena melanggar aturan pencegahan penyebaran wabah virus corona. Warga Inggris yang diketahui bernama Benjamin Glynn, 40 tahun, menolak menggunakan masker saat dia berada di ruang publik.
Dalam persidangan, Glynn dinyatakan bersalah karena tidak mau memakai masker saat dia berada dalam sebuah kereta pada Mei 2021. Dia juga didakwa telah mengeluarkan kata-kata ancaman kepada petugas yang melayani kepentingan publik.
Glynn sebelumnya sudah diperiksa oleh seorang psikiatri seperti diperintahkan oleh hakim buntut dari perbuatannya dan ucapannya di pengadilan. Dalam persidangan Rabu, 18 Agustus 2021, Glynn meminta agar dakwaan padanya dicabut karena tidak berdasarkan hukum.
Glynn juga menuntut agar paspornya dikembalikan sehingga dia bisa pulang ke Inggris bertemu lagi dengan anggota keluarganya. Hakim lalu mengatakan pada Glynn bahwa dia sudah keliru besar kalau mengira bakal bebas dengan diberikan pengecualian gara-gara tak pakai masker saat pandemi Covid-19.
Reuters tak berhasil mendapatkan keterangan dari Glynn atas kasus hukum yang membelitnya. Singapura dikenal sangat ketat memberlakukan aturan dan siap menjatuhkan hukuman denda serta penjara kepada mereka yang melanggar aturan Covid-19.
Singapura tak ragu mencabut izin kerja beberapa WNA di negara itu karena mereka melanggar aturan. Singapura berhasil mengendalikan wabah virus corona dengan ketatnya pemberlakuan aturan dan aparat yang tegas.
Sumber: TEMPO.CO