PORTALJABAR,- Tata kelola industri internet di Indonesia saat ini dinilai masih perlu banyak perbaikan karena belum menyentuh setiap tingkatan bisnis para pelakunya secara proporsional.
Internet Service Provider (ISP) seringsekali dihadapkan oleh masalah perang harga yang ujung-ujungnya pada penurunan kualitas jaringan kepada pelanggan.
Sedangkan ditingkat pelayanan pada pemerintah, ISP banyak yang belum aktif dan terdaftar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) dengan berbagai latar belakang masalah yang ada.
Ketua bidang Koordinasi dan Pengembangan Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam mengatakan ada beberapa faktor yang membuat para ISP enggan untuk aktif dan terdaftar di LKPP.
Faktor pertama adalah untuk mendaftar di LKPP, perusahaan harus membuka semua komponen harga.
“Nah menurut kami, LKPP membuat aturan ini kurang baik, karena kalau ini terbuka dan diketahui oleh perusahaan asing di luar sana, maka industri kita bisa dikuasi oleh asing semua. Karena perusahaan asing bisa membaca ini lalu datang ke Indonesia dan meratakan bisnis teman-teman kita sendiri, terutama ISP kecil,” ujar Zul.
Persoalan kedua adalah kemampuan dari pihak LKPP sendiri dengan sistem yang lama. Menurut Zul setiap lelang tender di LKPP maka akan dilakukan negoisasi satu persatu sehingga makan waktu panjang.
“LKPP itu nego satu-satu harga dengan satu persatu perusahaan padahal saat itu ada 300 ISP dan hari ini telah mencapai 550-an ISP. Ini tentu akan sangat berat untuk dijalankan staff LKPP jika masih terkondisi dengan sistem tersebut ,” kata calon Ketua Umum APJII periode 2021-2024 ini.
Persoalan lain yang juga membuat para ISP tidak mau daftar di LKPP adalah update harga yang sering telat. Padahal harga layanan satuan internet sering berubah.
Namun kata pria yang pernah menjabat Ketua APJII wilayah Bali periode 2008-2015 ini, kini beberapa aturan mengenai LKPP sudah direvisi pemerintah. Aturan pertama yang menjadi payung hukum dari perubahan ini adalah Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Lalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Lalu juga Peraturan Lembaga (Perlem) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Zul pun berharap para anggota APJII bisa aktif dan terdaftar di LKPP.
Dengan masuknya para ISP, diharapkan iklim usaha para ISP menjadi lebih sehat. Karena ISP bisa ikut tender-tender yang dibuka oleh pemerintah.
“Yang menarik dari aturan yang berubah tadi, PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tadi, UMKM mikro bisa dapat tender sampai Rp15 mliar. Ini artinya naik 7 kali lipat dari sebelumnya hanya Rp2,5 miliar. Untuk usaha sedang bisa mencapai Rp15-50 miliar. dan Besar di atas Rp 50 miliar,” ungkap Zul yang pernah menjabat sebagai IANA Numbering Service Review Committee 2019-2020. (nie/*)