PORTALJABAR, SUBANG – Tepatnya hari Minggu, 11-7-2021 di salah satu wilayah yang berada di kota subang seharusnya mengadakan resepsi pernikahan, namun sayangnya tamu undangan tidak jadi datang ke acara resepsi pernikahan kedua pengantin tersebut.
Tenda dan pelaminan yang sudah dihias mewah ternyata melanggar aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang tengah diberlakukan di Kabupaten Subang.
Kapolsek Subang Kota Kompol Yayah Rokayah mengatakan, pihaknya sudah meninjau lokasi calon resepsi pernikahan yang berlokasi di Lapangan Perumahan Mahkota Graha, Kelurahan Soklat, Kabupaten Subang pada Sabtu malam (10/7/2021).
“Kami sudah cek kesana, keluarga mempelai wanita yang punya hajat sudah bersedia membatalkan resepsi, hari ini mereka akad nikah saja,” ujar Kompol Yayah kepada Tribun melalui pesan tertulisnya, Minggu (11/7/2021).
Setelah meninjau lokasi, petugas gabungan juga memberikan imbauan sesuai edaran PPKM Darurat.
“Mereka kami batasi hingga pukul 20.00 WIB saja, pemangku hajat juga sudah menghubungi para tamu undangan agar tidak datang,” kata dia.
Selain itu Kompol Yayah juga menegaskan agar pemangku hajat bersama ketua RW setempat mepersiapkan alat sesuai protokol kesehatan.
“Kita berikan teguran lisan, mereka diwajibkan memakai masker serta tidak berkerumun di lokasi akad nantinya, alat cuci tangan dan pengecek suhu juga harus tersedia disana. Kami imbau juga supaya mereka menerapkan protokol kesehatan ketat,” imbuhnya.
Sementara pemangku hajat, Nono Suharman mengatakan, dirinya sudah bersedia mengikuti aturan PPKM yang kini tengah berlangsung.
“Acara resepsi pernikahan putra kami dibatalkan, mungkin akad saja, saya juga hubungi para tamu undangan agar batal datang,” kata Nono ketika ditemui Tribun di lokasi resepsi.
Nono juga mengaku ia tak keberatan jika resepsi harus dibatalkan.
“Saya atur jadwal pernikahan ini jauh sebelum pelaksanaan PPKM, jadi kalau sekarang aturannya begini saya paham, kami langsungkan akad saja dengan beberapa orang keluarga yang menghadiri,” ucapnya.