PORTALJABAR, SUBANG – Sekertaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos.,M.S, i, gelar Rapat Masa Sanggah dalam penerimaan CPNS Kabupaten Subang bersama para Pansel CPNS di Ruang Rapat Bupati II, Kamis (12/8/2021).
Dalam kesempatan tersebut hadir Asda III, Perwakilan DPRD, kepala BKPSDM, Perwakilan dari Polres Perwakilan dari Kejari, dan para pansel CPNS kabupaten subang 2021.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil yang merupakan salah satu tahapan dalam proses penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Kepala dinas BKPSDM Drs.H. Cecep Supriatin,M.Si menyebutkan mengenai masa sanggah yang melakukan sanggahan dari PPPK sebanyak 159 pelamar dari keseluruhan 340 TMS (tidak memenuhi syarat).
” Dengan presentase 47%, untuk CPNS yang melakukan sanggahan sebanyak 119 pelamar dari keseluruhan 281 TMS (tidak memenuhi syarat) dengan presentase 42%, adapun jumlah total dari keseluruhan TMS 621, dengan total sanggahan 278 dengan presentase 45%.
Adapun Rata-rata pelamar yang melakukan sanggahan diantaranya yaitu surat pelamar tidak di tujukan kepada bupati subang surat lamaran tidak bermaterai surat pernyataan tidak sesuai ipk kurang dari 2,75 transkip nilai terpotong kualifikasi tidak sesuaidokumen fotocopytidak melampirkan ktpSTR tidak berlakupengalaman kerja kurang dari 3 tahunpengalaman kerja tidak di tandatangani eselon II/direkturalasan lebih dari satu”,ujar Cecep.
Sementara itu Sekda Subang Kang Asep Nuroni menjelaskan mengenai masa sanggah yang sudah dimulai pada tanggal 4 sampai dengan 7 Agustus 2021.
Setelah melalui proses tersebut berlanjut kepada tahapan pengumuman paska sanggah dimana pada masa ini pemilihan selektif yang bersifat mutlak dari hasil sanggahan yang akan di umumkan pada tanggal 15 agustus 2021 mendatang.
Kami berharap kepada para pansel agar bisa memanfaatkan waktu yang terbatas ini guna mempersiapkan mulai dari aspek administrasi, yang berlanjut kepada masa sanggah agar tidak ada celah ataupun salah tafsir yang bersifat sanggahan-sanggahan dalam bentuk apapun untuk masa pengumuman nanti”, pungkas Sekda.
Sumber: BritaAktualNews.com