PORTALJABAR, SUBANG – Kesepakatan pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Subang mulai ditandatangani Bupati Subang, H.Ruhimatdengan PT Bima Eka Jaya, di Ruang Rapat Segitiga Rumah Dinas Bupati, Kamis 22 Juli 2021.
Berdasarkan UU Pelayanan Publik dan Permen PANRB nomor 23 tahun 2017 tentang Mall Pelayanan Publik merupakan perwujudan reformasi birokrasi yang bermuara pada penyederhanaan proses perizinan, kecepatan melayani dan kemudahan berusaha.
Mall Pelayanan Publik (MPP) merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan pelayanan administrasi.
Merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta BUMN/BUMD dan swasta untuk kemudahan, kecepatan, keamanan, keterjangakauan, meningkatkan daya saing global serta memberikan kenyamanan pelayanan publik.
Program yang diinisiasi oleh kementerian PANRB sejak tahun 2017 tersebut dinilai telah mampu memberikan citra baik bahwa pelayanan publik di Indonesia telah berubah signifikan menuju arah yang lebih baik. Hingga saat ini terdapat 37 MPP di seluruh Indonesia yang telah diresmikan oleh Menteri PANRB.
Dalam Laporannya Kepala DPMPTSP Subang Drs. Rahmat Fatharrahman, M.Si. memaparkan bahwa berdasarkan keputusan menteri PANRB Nomor 128 tahun 2021 tentang penetapan lokasi penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik tahun 2021 Kabupaten Subang merupakan salah satu daerah yang masuk dari 28 Kabupaten/Kota.
“Alhamdulillah dari sekian banyak Kabupaten/kota, Kabupaten Subang ternyata dinilai paling siap menyelenggarakan MPP” ujar Rahmat.
Adapun fasilitas yang akan disediakan Mall Pelayanan Publik (MPP) Subang diantaranya Konter pelayanan publik, Ruang pusat informasi, area bermain anak, ruang laktasi, fasilitas untuk penyandang disabilitas, pojok membaca, ATM center, toilet, ruang pengaduan, meeting room, balai pertemuan, mushola, kantin, area parkir dan ruang kontrol Jaringan IT.
“Selain fasilitas yang disediakan MPP Subang disiapkan untuk melayani berbagai pelayanan masyarakat diantaranya layanan Kementerian Hukum dan HAM, dengan layanan paspor dan pendaftaran notaris,” katanya lagi.
Kementrian Agama dengan layanan haji dan pernikahan, Kementrian ATR/BPN, seperti penghapusan hak tanggungan layanan sertifikat dan izin lokasi, Badan POM untuk layanan informasi obat dan makanan, serta layanan registrasi dan izin edar obat dan makanan.
BNN untuk layanan konsultasi dan informasi rehabilitasi, Polri untuk layanan SIM, SKCK dan SPKT. Kejaksaan Negeri untuk layanan E-Tilang dan konsultasi hukum, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk layanan informasi, PT PLN untuk penyambungan baru dan tambah daya.
PT Taspen untuk mutasi dan layanan kepesertaan. Adapun pembangunan MPP Subang dan seluruh fasilitasnya yang rencananya akan dibangun di lahan eks pasar panjang tersebut merupakan Hibah dari PT. Bima Eka Jaya kepada pemerintah Kabupaten Subang.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Subang mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada jajaran direksi PT. Bima Eka Jaya yang telah membantu dalam pembangunan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Subang.
Atas kerjasama yang dilakukan dalam rangka mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Subang.
“Saya berharap semoga dengan dibangunnya Mall Pelayanan Publik ini dapat meningkatkan kecepatan, kenyamanan dan mutu pelayanan publik bagi masyarakat Subang,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatangan dokumen kesepakatan kerjasama antara Bupati Subang H. Ruhimat dengan Direktur PT. Bima Eka Jaya, Kushendar.
Konsep pembangunan Mall Pelayanan publik di Kabupaten Subang memiliki berbagai kelebihan dan keunggulan yang akan di adaptasi oleh daerah lain dalam pembangunan MPP di wilayahnya masing-masing.
Hadir mendampingi Kang Jimat Kepala DPMPTSP Subang Drs. Rahmat Fataharrahman M.Si beserta jajaran, plt. Kadis pertanian dan Kabag Kerjasama serta Direktur PT. Bima Eka Jaya, Kushendar beserta Tim. turut hadir pula secara daring Sekda Subang beserta jajaran.
Sumber: Aksarajabar.com