PORTALJABAR, SUBANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan PT. Bima Eka Jaya telah melakukan Sondir pada tanah yang akan dibangun Mall Pelayanan Publik (MPP).
Hadir di lokasi Sekretaris DPMPTSP Tian Muhartianto, S.T, MM., melalui Kabid. Perizinan Yusep Saepulloh S.IP, M.Si., bahwa Sondir test adalah suatu tindakan pengujian penetrasi yang mempunyai tujuan untuk mengetahui daya dukung tanah pada setiap lapisan dan mengetahui kedalaman lapisan pendukung (lapisan tanah keras).
Hal tersebut bertujuan supaya dalam mendesain Pondasi yang akan digunakan sebagai penyangga kolom bangunan yang berada diatas mempunyai faktor keamanan yang tinggi, maka bangunan tersebut tetap kokoh dan tidak mengalami penurunan yang bisa saja membahayakan dari sisi keselamatan akan bangunan dan penghuni didalamnya.
Disamping itu, Pengujian sondir bermaksud untuk mengetahui perlawanan geser tanah dan penetrasi konus atau perlawanan dari bawah. Sedangkan perlawanan geser tanah sendiri merupakan perlawanan geser tanah terhadap selubung bikonus dengan satuan gaya persatuan panjang.
Pembangunan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Subang merupakan tuntutan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Publik, Permen PANRB No. 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Kepmen PANRB No. 128 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2021 dimana Kabupaten Subang ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten dari 38 Kabupten/Kota.
Sebelumnya PT. Bima Eka Jaya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Subang. Mal Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Sumber: TINTAHIJAU.com