SIM Bukan KTP, Enggak Bisa Berlaku Seumur Hidup ini Alasannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) punya masa aktif selama 5 tahun. Hal ini tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 ...
Read moreSurat Izin Mengemudi (SIM) punya masa aktif selama 5 tahun. Hal ini tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 ...
Read more© 2021 Portal Jabar - Gerbang Informasi Jawa Barat, PT. Portal Wijaya Kusumah