PORTALJABAR – Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengingatkan pemerintah, khususnya dalam hal ini Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menyelesaikan permasalahan klasik berkaitan dengan pembebasan tanah dalam Program Strategis Nasional (PSN) berupa pembangunan Waduk Karian di Provinsi Banten. Eriko mendorong LMAN memberikan ganti untung kepada masyarakat sekitar pembangunan waduk yang berhak mendapatkan pemanfaatan program.
Demikian ditekankan Eriko saat diwawancarai awak media usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI bersama Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia, Direktur Utama LMAN Basuki Purwad dan Kepala Kanwil DJKN Banten Rahmat Subagio beserta jajaran, di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (1/10/2021).
“Persoalan ini merupakan permasalahan klasik yang artinya di setiap wilayah yang dibangun proyek strategis nasional itu terdapat banyak kendala terutama pada persoalan tentang tanah. Berdasarkan dari pertemuan ini, hasil evaluasi kami mendapati banyak temuan seperti masyarakat sekitar pembangunan Waduk Karian yang berhak mendapatkan ganti untung ternyata sampai belum mendapatkan. Bukankah seharusnya ganti untung yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat melalui Program Strategis Nasional,” tegas Eriko.
Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini melanjutkan, di sisi lain Komisi XI DPR RI pada pertemuan itu juga mengevaluasi sejauh mana pemanfaatan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sudah efektif dan tepat guna kepada masyarakat luas. Mengingat, ungkap Eriko, Komisi XI DPR RI bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang memberikan persetujuan untuk PMN tersebut terhadap LMAN dan Kemenkeu.
Eriko menekankan, LMAN jangan asal berdasarkan prosedural. LMAN wajib memastikan, masyarakat penerima manfaat pembebasan lahan program pembangunan Waduk Karian betul-betul merupakan pihak yang berhak mendapatkan ganti untung. Sebab, ungkap Eriko, pada pertemuan ini diketahui masyarakat yang seharusnya mendapatkan ganti untung Rp50.000 per meter persegi namun ternyata hanya menerima kisaran Rp10.000-Rp20.000 per meter persegi akibat melepas kepada pihak yang tidak berkompeten.
“Seharusnya masyarakat melepas kepada stakeholder terkait program strategis nasional. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan justru tidak mendapatkan ganti untung. Selain itu berkaitan dengan PMN, Komisi XI bersama Banggar DPR yang memberikan persetujuan untuk PMN, maka kami meminta betul-betul PMN harus tepat guna untuk masyarakat. Komisi XI meminta adanya rapat dengar pendapat lanjutan serta audit terhadap LMAN dan Kemenkeu dalam pemanfaatan PMN ini dan bagaimana sebenarnya hasil proyek strategis nasional ini bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Eriko.
Seperti diketahui, kunjungan Komisi XI dalam rangka melihat lebih dekat pelaksanaan tugas LMAN dalam pembebasan tanah pada pembangunan Waduk Karian yang merupakan salah satu proyek strategis nasional. Pembangunan waduk menggunakan APBN sebesar Rp1,07 triliun. Turut hadir, Anggota Komisi XI DPR RI Marsiaman Saragih, Indah Kurnia, Marinus Gea dari F-PDIP, Melchias Markus Mekeng dan M. Sarmuji dari F-Golkar, Gus Irawan Pasaribu (F-Gerindra), Abdul Wahid dan Alamuddin Dimyati Rois dari F-PKB, Marwan Cik Asan dan Didi Irawadi Syamsuddin dari F-Demokrat dan H. Hidayatullah (F-PKS).