PORTALJABAR – Rokok merupakan zat adiktif yang sangat berbahaya bagi Kesehatan manusia, adiktif artinya zat yang bisa menyebabkan seseorang ketagihan yang semula seseorang menghisap satu batang, dua batang dan seterusnya hingga berbungkus – bungkus.
Di Indonesia rokok begitu mudah didapat mulai dari Mall sampai warung- warung kecil di pedesaan bahkan di pedagang asongan pun rokok dapat dibeli dengan mudah bahkan bisa dengan dibeli batangan.
Peringatan pemerintah tentang bahaya rokok terus di gembor – gemborkan baik itu melalui media elektronik, spanduk bahkan dibungkus rokoknya sendiri dan lainnya.
Tapi hal tersebut tidak lantas seseorang jadi menghentikan aktifitas merokoknya, bahkan cenderung perokok pemula makin bertambah jumlahnya.
Tidak sebanding antara edukasi tentang bahaya rokok dan promosi rokok yang luar biasa, edukasi bahaya rokok hanya tertulis di selembar spanduk tapi promosi rokok terbentang dengan baliho /papan reklame yang begitu megah, terpampang disetiap sudut pedesaan,kota dan bandara.
Rokok memiliki banyak zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan diantaranya adalah nikotin,cadmium, arsenik, nepthalene, formalin, aceton, naptilamin, benzene, ppc, Ammonia, methanol dll.
Zat- zat ini apabila dikonsumsi dalam jangka lama akan menimbulkan epek negative terhadap kesehatan manusia, banyak sekali penyakit yang disebabkan akibat dampak penggunaan rokok jangka panjang.
Diantaranya adalah : penyakit jantung, hipertensi, impotensi, kanker, gangguan kehamilan, janin dan lainnya.
Pengguna rokok sekarang tidak terbatas pada usia tua, dewasa, remaja, tapi anak – anakpun sudah banyak yang mulai merokok dan nyandu.
Jumlah nasional perokok aktif 70 juta orang yang didominasi anak muda umur 10 sd 18 tahun (data Kemenkes tahun 2024 ).
Saat ini, kaum perempuan pun banyak yang merokok, bahkan 2 dari 3 laki-laki dewasa adalah perokok dengan laju pertumbuhan perokok remaja di Indonesia tercepat di dunia 16% pertahun.
Pemerintah telah membuat aturan / regulasi yang berhubungan dengan rokok diantaranya adalah : UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan salah satu aturan yang diamanatkan yakni tentang zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik. UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (pasal 21).
Ini semua tidak lantas membuat jumlah perokok menurun tapi pengguna rokok cenderung naik dari tahun ketahuan.
Untuk menekan pengguna atau dampak yang ditimbulkan akibat rokok, saya sebagai mahasiswa memberi saran :
Peningkatan Cukai rokok, Pelarangan Iklan rokok, Kawasan tanpa rokok, Peringatan bahaya bergambar, Pembatasan akses jual/ beli.
Oleh karena itu mari kita sadari bahaya merokok, mulai sekarang perokok merokok pada tempatnya, hargai orang disekitar yang tidak merokok, ini semua untuk Kesehatan kita dan generasi yang akan datang.
Penulis:
Ujang Mumuh, Mahasiswa S2 Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Maju (UIMA) Angkatan 4 th 2024. (wins)