PORTALJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung segera memulai penyaluran bansos PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Menurut informasi yang diterima awak media, Dinas Sosial Kota Bandung kini membuka pendaftaran bagi calon penerima bansos PPKM Darurat untuk Non DTKS.
Melansir petunjuk dan teknis pelaksanaan dari Dinas Sosial, pendaftaran nama calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung dilakukan oleh kelurahan.
Artinya pihak kelurahan yang mengusulkan nama calon penerima bansos PPKM Darurat sesuai dengan jumlah kuota yang sudah ditentukan.
Kuota untuk calon penerima bansos PPKM Darurat bisa dilihat pada menu kuota per kelurahan.
Data usulan nama calon penerima bansos PPKM Darurat dilakukan verifikasi validasi oleh pihak kelurahan. Sebagai dasar layak diusulkan sebagai calon penerima bansos PPKM Darurat.
Kelurahan diimbau untuk tidak menggunakan formulir DTKS/instrumen verval saat memproses pengusulan nama calon penerima bansos PPKM di Kota Bandung.
Patut diketahui, pihak kelurahan hanya mengusulkan kepala keluarga calon penerima bansos PPKM Darurat. Kecuali untuk Lansia (berusia di atas 60 tahun), nama yang disulkan adalah Lansia itu sendiri.
Usulan nama-nama calon penerima Bansos PPKM Darurat kemudian dimuskelkan (musyawarah kelurahan), lalu scan berita acara. Format berita acara muskel disediakan oleh pihak kelurahan.
Tenggat waktu pengiriman data nama calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung paling lambat pada Sabtu 10 Juli 2021 pukul 24.00 WIB.
Sumber: prmnews.id