PORTALJABAR – Dalam rangka menumbuhkan semangat berwirausaha, terutama bagi wirausaha pemula di Kabupaten Karawang, Anggota DPRD Provinsi Jawabarat Dapil X Kabupaten Karawang – Purwakarta, H Jenal Aripin menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) tahun anggaran 2024-2025 di gedung serbaguna desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang. Sabtu (15/2) siang.
Peraturan daerah (Perda) yang disosialisasikan yakni Perda Provinsi Jawabarat Nomor 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah. Acara dihadiri, Kepala Desa Kertajaya Saepi Anwar beserta jajarannya, tokoh masyarakat jayakerta dan para tamu undangan.
Anggota DPRD Provinsi Jawabarat, H Jenal Aripin mengucapkan syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT karena masih diberikan kesehatan lahir batin hingga saat ini bisa berkumpul di tengah tengah masyarakat Jayakerta. Selain itu, ia mengungkapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terealisasinya acara ini, terutama kepada Kepala Desa Kertajaya dan jajarannya yang telah menyediakan tempat dan segala halnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan hari ini dalam rangka menumbuhkan semangat berwirausaha, terutama bagi wirausaha pemula di Provinsi Jawabarat, khusunya di Kabupaten Karawang, dibutuhkan peranan Pemerintah Daerah Provinsi melalui strategi dan program kewirausahaan daerah agar terbentuk wirausaha pemula yang tangguh, mandiri, kreatif dan professional.
“Peran strategis Provinsi Jawabarat ini diperlukan dalam rangka menggerakkan perekonomian daerah, mempererat solidaritas sosial dan membuka kesempatan tenaga kerja baru”, ucapnya.
Menurutnya, kewirausahaan merupakan gerakan ekonomi yang salah satu perannya menciptakan peluang kerja, diinisiasi oleh masyarakat berdasarkan potensi dan keunggulannya masing-masing. Untuk mengoptimalkan fungsi Kewirausahaan sebagai pilar yang kokoh dalam perekonomian Indonesia, diperlukan langkah langkah mengembangkan paradigma baru pembangunan Kewirausahaan.
Ia menjelaskan, pembudayaan Kewirausahaan sebagai gerakan ekonomi rakyat harus didukung oleh politik hukum negara. Untuk menyusun rencana strategis dalam menggagas Kewirausahaan dan kemitraan berdasarkan manajemen yang terintegrasi.
“Keberadaan Peraturan Daerah tentang Kewirausahaan Daerah disusun agar masyarakat dapat memperoleh akses informasi, pendidikan, keterampilan, dan keahlian yang bermuara pada upaya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran bersama dengan mendorong masyarakat agar memiliki kemampuan berwirausaha”, terangnya.
Ia menambahkan, pengaturan tentang Kewirausahaan secara terencana, terpadu, dan komprehensif dengan mempertimbangkan semua aspek untuk memaksimalkan potensi ekonomi, politik, budaya, lingkungan, dan kemandirian bangsa Indonesia.
“Oleh karena itu, Peraturan Daerah tentang Kewirausahaan merupakan bagian dari pemenuhan tujuan bernegara yang termaktub dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Filosofi dan semangat tersebut menjadi landasan dalam penyusunan materi dan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kewirausahaan Daerah ini”, tutupnya. (wins).