PORTALJABAR, GARUT – Kuswendi, eks Kadispora Garut yang saat ini berstatus terpidana kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul meninggal dunia. Kuswendi dikabarkan meninggal akibat virus COVID-19.
Kuswendi diketahui meninggal dunia pada Rabu (21/7) kemarin di RSUD dr. Slamet Garut. Kabar tersebut dibenarkan Dirut RSUD dr. Slamet Husodo Dewo Adi.
“Saya dapat laporan beliau meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WIB,” ucap Husodo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/7/2021).
Husodo mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatnya, Kuswendi sempat beberapa jam mendapat penanganan di RSUD dr. Slamet. Dia diketahui masuk ke IGD rumah sakit sekira pukul 9 pagi.
Saat dirujuk ke RSUD dr. Slamet, sambung Husodo, kondisi Kuswendi cukup kritis. Kuswendi dirawat dengan alat bantu pernafasan High Flow Nasal Cannula (HFNC).
“Kondisinya terus menurun, sehingga kemudian meninggal dunia saat masih dirawat di IGD,” katanya.
Kuswendi merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut yang menjabat dari tahun 2015 hingga tahun 2020. Dia 2x terseret kasus hukum.
Dua kasus hukum yang menyeret Kuswendi yakni kasus pembangunan bumi perkemahan (Buper) Gunung Guntur. Dalam kasus tersebut, Kuswendi divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman bui 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Selain itu, Kuswendi juga terseret kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul, Garut. Dalam kasus itu, Kuswendi juga dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan bui.