PORTALJABAR – Massa mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (BEM REMA UPI) dan perwakilan dari setiap organisasi kemahasiswaan fakultas dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Pendidikan Indonesia mendatangi Gedung Rektorat UPI, yaitu Gedung Isola pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Seruan aksi mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia yang diinisiasi langsung oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia ini merupakan bentuk akibat atau respon dari kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa dan mahasiswa on-going Universitas Pendidikan Indonesia yang dirasa memberatkan bagi beberapa kelompok mahasiswa. Selain itu, kebijakan biaya pendidikan yang diselenggarakan oleh Universitas Pendidikan Indonesia sangat minim transparansi dan akuntabilitas yang dapat diberikan oleh pihak birokrat Universitas Pendidikan Indonesia.

Pada hari Sabtu (13/8) pukul 13.00 WIB massa aksi yang tergabung dari berbagai elemen mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia melakukan mobilisasi ke belakang Gedung Rektorat Universitas Pendidikan Indonesia untuk menagih janji dan “mengetuk” hati birokrat kampus Universitas Pendidikan Indonesia untuk melihat realitas yang terjadi di kalangan mahasiswa, yaitu perihal kendala dalam pembayaran tagihan pendidikan yang dalam hal ini berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Uang Pangkal yang turut menjadi kecemasan bagi calon mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia.

Perlu diketahui bersama, bahwa sebelumnya pada hari Kamis (11/8) telah dilaksanakan pula audiensi mengenai kebijakan UKT ini yang diinisiasikan oleh BEM REMA UPI dengan turut mengundang orang tua calon mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia di Gedung Direktorat Kemahasiswaan UPI. Dalam audiensi tersebut diperoleh kesimpulan bahwasanya pada tanggal 13 Agustus 2022 akan diterbitkan sebuah “angin segar” bagi calon mahasiswa dan mahasiswa on-going Universitas Pendidikan Indonesia yang terkendala dalam pembayaran biaya pendidikan. Selain itu, dalam audiensi tersebut juga diperoleh kesimpulan bahwasanya pada tanggal 13 Agustus 2022 akan ada solusi konkret dalam pemecahan permasalahan secara umum mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pembayaran uang pangkal bagi calon mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia.

Namun meskipun demikian, aksi yang diadakan pada hari Sabtu ini merupakan aksi awal yang akan memantik eskalasi yang lebih massif untuk aksi puncak yang akan diinisiasikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia di hari Senin, 15 Agustus 2022. Tanggal tersebut dipilih disesuiakan dengan Surat Edaran Nomor 4498/UN40.R1 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Waktu Pembayaran Biaya Pendidikan/UKT Semester Ganjil 2022/2023 yang pada tanggal tersebut merupakan batas akhir pembayaran biaya pendidikan atau UKT.