KABUPATEN BANDUNG,- Kurang dari 1×24 jam, Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pencurian, pembunuhan dan persetubuhan di Perumahan Kota Baru Arjasari Blok B2 No. 10 Rt. 01/13, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Senin, 6 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
Dimana mayat wanita tersebut pertama kali ditemukan oleh kakak kandung korban.
“Kakak korban saat itu mencari adiknya (korban), karena 2 hari tidak ada kabar,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar. Kamis, 9 Maret 2023.
“Saat kakak korban datang kerumah korban, melihat dari jendela, didapati adiknya (korban) sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuhnya ditutupi selimut dan mulutnya disumpal pakaian dalam,” ujarnya.
Kusworo menambahkan mendapat laporan dari warga setempat, Inafis Polresta Bandung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dilokasi, petugas menemukan beberapa luka dibagian tubuh korban.
“Saat diperiksa, korban ini dipastikan korban pembunuhan. Karena didapati luka dibagian leher dan kemaluan korban,” tuturnya.
Mendapati informasi tersebut. Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, kurang dari 1×24 jam pelaku ER (33) berhasil diamankan di wilayah Kota Bandung.
Setelah diamankan, didapatkan informasi motifnya bahwa pelaku pada awalnya ingin melakukan pencurian didalam rumah korban.
“Pada saat ingin mengambil televisi milik korban, pelaku ketahuan oleh korban pada saat korban baru selesai mandi,” jelasnya.
“Pada saat korban berteriak maling, pelaku membungkam mulut korban. Tak hanya itu, saat korban tidak berdaya dan tanpa busana, pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Kusworo.
“Setelah selesai, pelaku meninggalkan lokasi dengan terlebih dahulu korban ditutup dengan selimut, seolah-olah korban sedang tertidur,” sambung Kusworo.
Kusworo menjelaskan karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ER.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa atas perbuatannya, pelaku ER dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ditambah lagi dengan pasal 286 melakukan persetubuhan dalam kondisi korban tidak berdaya.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. (*)