TASIKMALAYA – Warga dua kecamatan, yakni Kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya berharap Polda Jabar dan Kementerian ESDM menghentikan pertambangan ilegal diwilayahnya.
Fitriyana, Ketua Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) Jawa Barat menyatakan pertambangan ilegal yang sudah berlangsung puluhan tahun diwilayahnya seharusnya ditutup bukan diberikan ijin.
“Pertambangan ilegal berlokasi di wilayah Perhutani Blok Cengal KPH Tasikmalaya. Luasnya sekitar 7 hektar berbatasan dua kecamatan yakni kecamatan Cineam Desa Cisarua dan Kecamatan Karangjaya Desa Karanglayung telah berjalan selama puluhan tahun di perkirakan semenjak tahun 1980 an,” ujarnya, Minggu (2/4).
Dikatakan, pertambangan ilegal itu sudah menyebabkan kerusakan Sungai Citambal, lahan pertanian dan juga mengganggu kesehatan masyarakat setempat.
Sebab limbah tambang, khususunya zat kimia air raksa, digunakan tanpa pengamanan dan prosedur yang benar.
“Limbah dibuang begitu saja tanpa pengolahan yang ramah lingkungan, kesehatan masyarakat terganggu dan kini semakin resah dengan kabar bakal dilegalkan oleh Kementerian ESDM. Pemerintah malah berpihak pada pengusaha tambang ilegal,” ujarnya.
Fitriyana menyebutkan, tahun 2019 didirikan koperasi untuk mewadahi penambang lokasi Cengal dengan nama Koprasi Tunggal Mandiri Bersatu yang berlokasi di Kampung Karangpaningal Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya.
Tujuannya untuk menempuh ijin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Dan izin pertambangan rakyat (IPR) Serta Persetujuan Penggunan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Bimbingan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI)
Pada tahun 2022 lokasi Cengal kemudian di tetapkan oleh SK Mentri ESDM sebagai WPR dan sedang dalam proses menuju IPR.
Berbarengan dengan proses IPR tersebut tahun 2023 Koperasi tersebut sedang dalam proses menempuh PPKH ( Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
“Selama ini tidak ada ijin tetapi sudah menambang. Seyogyanya berhenti dulu menambang sebelum keluar IPR dan PPKH,” tegasnya.
Padahal menurutnya pemerintah lewat Kapolri sudah mengintruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal ini.
Pasalnya, pertambangan ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun juga kerugian lingkungan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pernah menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp 3,6 triliun.
Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp 3,4 triliun.
Lalu, tambang ilegal timah juga menyebabkan negara rugi sekitar US$ 15 juta atau setara Rp 234 miliar (asumsi kurs Rp 15.613 per US$).
Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan selisih antara data jumlah ekspor melalui bea cukai dan data yang tercatat di Minerba.
Fitriyana merinci 7 pemilik pertambangan ilegal yang diduga merusak lingkungan, antara lain,
T atau BB memiliki sedikitnya 2 lobang di cengal sudah berjalan kurang lebih 3 tahun merupakan lobang dengan produksi terbesar.
Lokasinya terletak di Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, AN memiliki satu lobang di cengal dan memiliki pengolahan tong besar dengan menampung seluruh lumpur yang dibeli dari T sejak awal lobang T berproduksi.
Lokasinya berada di Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kab. Tasikmalaya
“UM merupakan penampung bandar Emas terbesar dari produksi hampir seluruh lokasi blok Cengal, Lokasinya berada di Desa Pasirmukti Kecamatan Cineam Kab Tasikmalaya,” tutur dia.
Kemudian, YB memiliki 2 lobang di cengal dan memiliki pengolahan tong dari lumpur cengal yakni di Desa Cisarua Kecamatan Cineam Kab Tasikmalaya
TR memiliki satu lobang di cengal sudah berjalan tahunan. Lokasinya di Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kab Tasikmakaya
Lalu, ED memiliki satu lobang di cengal, yakni Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kab. Tasikmalaya.
“Kemudian, HR memiliki satu lobang di Cengal, yakni Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya. (*)