PORTAL JABAR,- Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahun 2022 berbentuk uang tunai sebesar Rp 600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Rengasdengklok Selatan di potong oleh pihak oknum perangkat desa sebesar Rp 50 ribu-Rp 100 ribu/KPM.
Salah seorang KPM BPNT dusun Bojongkarya II Desa Rengasdengklok Selatan yang enggan disebutkan namanya pada portaljabar.net mengatakan untuk pengambilan uang BPNT tersebut di rumah perangkat desa (K), namun uang tersebut langsung di potong sebesar Rp 50 rebu oleh perangkat desa (K).
“Seharusnya uang bantuan tersebut Rp 600 ribu, namun saya hanya menerima uang dari perangkat desa sebesar Rp 550 rebu,” Cetusnya.
Sama halnya yang dikeluhkan oleh KPM BPNT warga dusun Bojongkarya II desa Rengasdengklok Selatan NN, mengatakan perangkat Desa mengantarkan uang bantuan program BPNT langsung ke rumah KPM. Seharusnya, bantuan tersebut sebesar Rp 600 ribu, namun sudah di potong Rp 100 ribu oleh perangkat desa (S).
“Saya hanya menerima uang sebesar Rp 500 ribu, padahal seharusnya uang bantuan tersebut sebesar Rp 600 ribu. Untuk alasannya pemotongan tersebut, saya tidak tahu,” jelasnya.
Sementara, berita ini dipublikasikan, pihak oknum perangkat desa tersebut belum bisa ditemui untuk dimintai keterangannya. (wins)