PORTALJABAR – Dalam rangka peningkatan kapasitas para kepala desa untuk memahami isi dari permendesa nomor 8 tahun 2022. Kecamatan Tirtajaya menggelar Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Kamis (17/11).
Sosialisasi bertempat di aula kantor Kecamatan Tirtajaya. Dihadiri, Tenaga Ahli Kementrian Desa DENY AHY, Camat Tirtajaya H. Dullah, Kasi PMD Antoni SE, Pendamping Desa se-Kecamatan Waryat dan para kepala desa.
Selaku Narasumber dari Tenaga Ahli Kementrian Desa DENY AHY menjelaskan sosialisasi ini dalam rangka peningkatan kapasitas para kepala desa intuk memahami isi dari permendesa nomor 8 tahun 2022.
“Dimana inti permendesa ini yakni SDGS Desa, Pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun kebijakan baru di permendes nomor 8 thn 2022 yaitu operasional pemerintahan desa dan BLT semula 40 persen dari Pagu Dana Desa sekarang menjadi maksimal 25 persen.
“Ini hasil dari acara silatnas para kepala desa seindonesia dengan presiden jokowi,” tandasnya.
Sementara, Kasi PMD Kecamatan Tirtajaya Antoni SE menjelaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
Antoni mengungkapkan selama tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material.
Ia menjelaskan penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan non-alam yang sesuai kewenangan Desa.
“Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa,” pungkasnya. (wins)