• Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
Portal Jabar - Gerbang Informasi Jawa Barat
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
No Result
View All Result
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
No Result
View All Result
Portal Jabar - Gerbang Informasi Jawa Barat
No Result
View All Result
Home Artikel

TB Hasanuddin Tegaskan : Sesuai Undang Undang Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimanfaatkan dan Dikelola Asing

Bunga by Bunga
Mei 18, 2024
in Artikel, Nasional
0
TB Hasanuddin Tegaskan : Sesuai Undang Undang Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimanfaatkan dan Dikelola Asing
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menegaskan pulau-pulau yang ada di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada siapapun terlebih pada negara lain atau pihak asing.

Meski begitu, kata dia, pemanfaatan tanah atau lahan di pulau-pulau di Indonesia dapat dilakukan.

“Pada intinya regulasi yang ada mengenai pulau tidak mengatur tentang jual-beli pulau artinya pulau tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Hal yang boleh dilakukan hanya pemanfaatan tanah/lahan pulau dengan ijin kementerian terkait sektor permanfaatan,” kata Hasanuddin saat dikonfirmasi media, Sabtu (18/5).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan ada dua aturan yang mengatur perihal pemanfaatan pulau.

Pertama, Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penggunaan pulau kecil harus dimanfaatkan untuk kegiatan: Produksi garam, Biofarmakologi laut, Bioteknologi laut, Pemanfaatan air laut selain energi, Wisata bahari, Pemasangan pipa dan kabel bawah laut, Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.

Lalu kedua, Pasal 9 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Bunyinya adalah bahwa pemberian hak atas tanah di pulau kecil harus memperhatikan beberapa hal, yaitu: Penguasaan pulau kecil maksimal 70 persen dari luas pulau, atau sesuai arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan atau zona pulau kecil itu 30 persen sisa luas pulau kecil dikuasai langsung oleh negara, dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat Harus mengalokasikan 30 persen luas pulau sebagai kawasan lindung.

“Dengan demikian, pulau di Indonesia bisa digunakan/dimanfaatkan oleh pihak tertentu tetapi bukan pihak asing asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian,” tandasnya.

Isu jual beli pulau sebenarnya telah membuat heboh sejak akhir 2022 lalu setelah 100 pulau di Maluku dijual melalui lelang di New York.

Lelang akan dilakukan melalui PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Menanggapi hal tersebut, saat itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, PT LII pada tahun 2015 yang lalu sudah menandatangani MoU atau perjanjian kerjasama dengan Bupati dan Gubernur setempat untuk melakukan pengembangan pulau tersebut.

Namun pengembangan tersebut kekurangan dana yang menyebabkan proyek tersebut menjadi mangkrak.

“Kemudian dia mencari pemodal asing, makanya dia Naikan ke lelang itu, tujuannya bukan melelang untuk dijual, tujuannya untuk menarik investor saja, itu boleh saja,” cetus Tito. (*)

Tags: TB Hasanuddin
Previous Post

Foodizz Academy Tandatangani Kerjasama dengan Graha Wisata Hotel School

Next Post

Play ‘N’ Learn Buka Venue Terbesar di Indonesia, Hadirkan Kegembiraan Tanpa Batas untuk Anak-Anak

Bunga

Bunga

Next Post
Play ‘N’ Learn Buka Venue Terbesar di Indonesia, Hadirkan Kegembiraan Tanpa Batas untuk Anak-Anak

Play 'N' Learn Buka Venue Terbesar di Indonesia, Hadirkan Kegembiraan Tanpa Batas untuk Anak-Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Biodata dan Agama Wanda Hara, Fashion Stylish Artis Tanah Air dari Nagita Slavina hingga Chelsea Islan

Biodata dan Agama Wanda Hara, Fashion Stylish Artis Tanah Air dari Nagita Slavina hingga Chelsea Islan

Juli 10, 2021
Tenggak Miras, Tiga Warga Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Meninggal Dunia Dan Satu Orang Kritis

Tenggak Miras, Tiga Warga Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Meninggal Dunia Dan Satu Orang Kritis

September 27, 2021
5 Game Slot Penghasil Saldo Dana Tercepat, Dijamin WD!

Rekomendasi 5 Game Slot Penghasil Saldo Dana Tercepat, Dijamin WD!

Juni 20, 2023
Higgs Domino RP versi lama v1.54

Higgs Domino RP versi lama v1.54 Tetap Diminati oleh Para Penggemar.

Juni 12, 2023
Abdy Yuhana Komitmen Dorong Industri Kreatif Rakyat

Abdy Yuhana Komitmen Dorong Industri Kreatif Rakyat

2
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, TB Hasanuddin: Panglima TNI Berikutnya Harus Paham Operasi Teritorial

TB Hasanuddin Soroti Pengerahan BIN Untuk Program Vaksinasi

1
Idul Adha Momentum Bangun Peduli sesama, Jaswita Jabar Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

Idul Adha Momentum Bangun Peduli sesama, Jaswita Jabar Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

1
Abdy Yuhana Mendengar dan Berbagi Bersama Masyarakat

Abdy Yuhana Mendengar dan Berbagi Bersama Masyarakat

1
Ramadhan 1446 H/2025M, Guru Ngaji, Marbot dan Amil di Kecamatan Tirtajaya Terima Insentif

Ramadhan 1446 H/2025M, Guru Ngaji, Marbot dan Amil di Kecamatan Tirtajaya Terima Insentif

Maret 21, 2025
Dishub Jabar Siapkan Angkutan AntarModa Gratis Menuju Dan Dari Bandara Kertajati

Dishub Jabar Siapkan Angkutan AntarModa Gratis Menuju Dan Dari Bandara Kertajati

Maret 21, 2025
Rawan Kecelakaan, Jasa Marga Siapkan Jalur Darurat di Tol Purbaleunyi Km 100-90

Rawan Kecelakaan, Jasa Marga Siapkan Jalur Darurat di Tol Purbaleunyi Km 100-90

Maret 21, 2025
Ketum Karang Taruna Kabupaten Karawang Tegaskan Pembentukan Karang Taruna di Setiap Desa

Ketum Karang Taruna Kabupaten Karawang Tegaskan Pembentukan Karang Taruna di Setiap Desa

Maret 21, 2025

Recent News

Ramadhan 1446 H/2025M, Guru Ngaji, Marbot dan Amil di Kecamatan Tirtajaya Terima Insentif

Ramadhan 1446 H/2025M, Guru Ngaji, Marbot dan Amil di Kecamatan Tirtajaya Terima Insentif

Maret 21, 2025
Dishub Jabar Siapkan Angkutan AntarModa Gratis Menuju Dan Dari Bandara Kertajati

Dishub Jabar Siapkan Angkutan AntarModa Gratis Menuju Dan Dari Bandara Kertajati

Maret 21, 2025
Rawan Kecelakaan, Jasa Marga Siapkan Jalur Darurat di Tol Purbaleunyi Km 100-90

Rawan Kecelakaan, Jasa Marga Siapkan Jalur Darurat di Tol Purbaleunyi Km 100-90

Maret 21, 2025
Ketum Karang Taruna Kabupaten Karawang Tegaskan Pembentukan Karang Taruna di Setiap Desa

Ketum Karang Taruna Kabupaten Karawang Tegaskan Pembentukan Karang Taruna di Setiap Desa

Maret 21, 2025
Portal Jabar

Kami adalah sumber informasi terkini, inspirasi, dan interaksi. Kami berkomitmen untuk menyajikan konten berkualitas tinggi yang mengedukasi dan menginspirasi.

Follow Us

Recent News

Ramadhan 1446 H/2025M, Guru Ngaji, Marbot dan Amil di Kecamatan Tirtajaya Terima Insentif

Ramadhan 1446 H/2025M, Guru Ngaji, Marbot dan Amil di Kecamatan Tirtajaya Terima Insentif

Maret 21, 2025
Dishub Jabar Siapkan Angkutan AntarModa Gratis Menuju Dan Dari Bandara Kertajati

Dishub Jabar Siapkan Angkutan AntarModa Gratis Menuju Dan Dari Bandara Kertajati

Maret 21, 2025
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah

© 2024 Portal Jabar - PT Portal Wijaya Kusumah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah

© 2024 Portal Jabar - PT Portal Wijaya Kusumah.