KOTA BANDUNG,- Sedikitnya 16 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Bandung, resmi menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung.
Gugatan dilayangkan lantaran DPP Partai Demokrat dinilai melanggar AD/ART partai dalam pelaksanaan musyarawah cabang (Muscab) pada 16 Juli 2022 lalu.
Tokoh Partai Demokrat Jawa Barat Yan Rizal Usman mengatakan, Muscab yang dilaksanakan secara serentak tersebut sudah melanggar aturan yang ada, baik undang-undang maupun AD/ART partai.
Diketahui, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Ketum DPP Partai Demokrat, H Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, H Teuku Riefky Harsya, Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOK) DPP Demokrat, HR Herman Khaeron, Tim Lima, DPD Demokrat Jawa Barat dan Panitia Pelaksana serta turut tergugat calon Ketua DPC Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama dan Entang Suryaman.
“DPAC tidak ikut kongres, sehingga merasa ditipu hak-hak PAC, sudah dirampas oleh DPP. Gugatannya perdata yang menjurus ke perbuatan melawan hukum. Jadi udah nggak jelas AD/ART nya tidak dibahas di Kongres dibikin di dalam sendiri. Jadi udah banyak tipu tipunya,”ucap Yan Rizal kepada wartawan di Kota Bandung, Selasa (20/9).
Dikatakan dia, bukan hanya DPAC Kota Bandung yang melakukan gugatan, namun juga DPAC yang ada di Riau, Jawa Timur dan beberapa daerah lainnya.
“Demokrat ini sudah menyalahi AD ART sudah melanggar undang-undang partai politik dan pelaksanaan Muscabnya serentak itu sendiri sudah melanggar AD ART yang dibuat dengan dia jadi nanti itu nanti akan saya terangkan semua di persidangan nanti, di mana letak salahnya. Itu sudah salah semua,”ujar Yan Rizal yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Sidang gugatan sudah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung dan bakal dilanjutkan kembali minggu depan.
Ia memandang, gugatan 16 DPAC Kota Bandung tersebut akan mengganggu persiapan Partai Demokrat pada perhelatan pesta demokrasi 2024 nanti.
Apalagi kasus Hambalang yang menjadi beban Partai Demokrat, dengan usainya hukuman Anas Purbaningrum pada awal tahun 2023 nanti, menjadi beban tambahan.
“Partai Demokrat ini terbebani, apa lagi sebentar lagi awal tahun 2023 mas Anas keluar. Nah mas Anas ini adalah beban bagi Demokrat. Karena mas Anas sendiri dalam bahasa itu dikriminalisasi oleh SBY masalah Hambalang. Jadi masalah Hambalang ini akan mencuat terus. Selama masalah hambalang ada, maka Demokrat tidak akan bisa pernah bisa maju tidak akan pernah bisa besar,”tegas dia.
Ia memprediksi elektabilitas Partai Demokrat pada Pemilu 2024 akan turun drastis secara nasional.
Terlebih saat kasus Hambalang muncul.
“Kita lihat 2014, SBY Ketua Umum dengan kriminalisasi Anas dari 20 persen, turun menjadi 10,5 persen. Terus 2019 SBY masih Ketua Umum dari 10,5 persen tadi menjadi 7,7 persen. Nah sekarang kalau SBY masih terkait dengan kasus Hambalang bisa saja Partao Demokrat tak akan masuk parlemen threshold. Nah ini yang harus disadari oleh semua kader partai. Bagaimana memutus antara Hambalang dengan Demokrat,”papar dia.
Gugatan 16 DPAC Demokrat Kota Bandung serta berkutatnya kasus Hambalang, Yan Rizal mengatakan bakal sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik.
Ia juga menilai, kepemimpinan AHY sebagai nahkoda Partai Demokrat masih mentah.
“Saya minta pada kader-kader Demokrat mari bersama-sama kita yang cinta dengan Demokrat putus antara rantai kekuasaan Cikeas di Demokrat. Supaya Demokrat ini bersih, munculnya bersih, Demokrat jangan ada kriminalisasi. Sekarang malah belum apa-apa udah nuduh-nuduh. Harusnya Rapimnas itu melahirkan rekomendasi bukan nuduh, bukan menjelekkan ada rekomendasi dari Rapimnas kemarin, kan nggak ada sama sekali Rapimnas itu tidak menghasilkan apa apa, menghasilkannya hanya menuduh hal yang belum tentu jadi buat kader Demokrat,”papar dia.
“Ingat pak SBY bukan pendiri Demokrat. Demokrat di dirikan 2001, SBY masuk ke Demokrat tanggal 5 April 2003, saya punya rekamannya, jadi 5 April 2003 baru SBY masuk ke Demokrat memohon menjadi kader Demokrat. Jadi SBY itu bukan pendiri Demokrat,”pungkas dia. (*)