PORTALJABAR, – Vonis mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kasus kerumunan orang di Petamburan, Jakarta mendapat sorotan dari sejumlah media asing.
Beberapa media asing mulai dari koran Straits Times asal Singapura hingga kantor berita Associated Press (AP) dari AS turut memberitakan vonis Rizieq Shihab yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).
Dalam artikel berjudul “Hardline Muslim cleric gets jail and fine in Indonesia for flouting Covid-19 curbs”, Straits Times menyinggung sejumlah dakwaan atas Rizieq Shihab dan pengikutnya, termasuk tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Adapun dalam laporan berjudul “Indonesia court sentences firebrand cleric to 8 months’ jail”, AP menggambarkan Rizieq Shihab sebagai ulama paling berpengaruh secara politik di Indonesia.
Laporan serupa juga diwartakan portal berita Australia, ABC News, The Washington Post, kantor berita asal Prancis, AFP, hingga kantor berita Reuters.
Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Petamburan, Jakarta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.
Dalam kasus ini Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus kerumunan abai protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, terjadi tak lama setelah Rizieq tiba di Indonesia usai sekian tahun berada di dari Arab Saudi.
Rizieq dan FPI membuat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara perkawinan putrinya di Petamburan hingga menimbulkan kerumunan.
Acara tersebut diperkirakan melibatkan massa kurang lebih 5.000 orang. Dalam dakwaannya, jaksa menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. (cil)