PORTALJABAR,– Dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3)
Dalam OTT tersebut, tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Bekasi mengamankan duit sebesar Rp 350 juta.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana membenarkan kegiatan OTT yang dilakukan.
“Kami melakukan rilis terkait kegiatan pengamanan terhadap dua orang oknum BPK,” kata Asep di kantor Kejati Jabar, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.
Ditambahkan Asep, kedua orang yang ditangkap dalam OTT itu merupakan pegawai BPK dari Kantor Wilayah Jawa Barat.
Keduanya berinisial AMR dan F. Mereka diamankan oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi.
Asep menuturkan, kedua orang pegawai BPK RI itu diamankan di salah satu kantor instansi pemerintah di Kabupaten Bekasi
“Kami mengamankan dan menggeledah didapat uang sebanyak Rp 350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan,” ungkap Asep.
Asep menambahkan kedua pegawai BPK tersebut diketahui melakukan pemerasan. Mereka memeras dengan dalih pemeriksaan kepada RSUD di Bekasi hingga puskesmas.
“Pada saat itu diduga melakukan pemerasan terkait dengan adanya upaya pemeriksaan rutin terhadap institusi di Kabupaten Bekasi,” tambah Asep.
“Modusnya kurang lebih bahwa dia menyampaikan ada temuan dan kemudian ada menegokan. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan,” terang Asep.
Dituturkan Asep, kedua pegawai berinisial AMR dan F ini tak tanggung-tanggung meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala rumah sakit, keduanya meminta hingga Rp 500 juta.
“Yang diminta kurang lebih Rp 500 juta untuk rumah sakit daerah dan 17 puskesmas masing-masing Rp 20 juta,” jelasnya.
Menurut Asep, pihak rumah sakit sudah menyerahkan Rp 100 juta sedangkan dari puskesmas masing-masing yang diserahkan beragam yang totalnya Rp 250 juta.
“Yang menyedihkan ketika pihak RS tidak mampu ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp 100 juta dan diserahkan,” terangnya.
“Ini barang bukti HP, uang pecaham 50 dan 100 itu memang uang yang diserahkan ke yang bersangkutan,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan pihak Kejati Jabar, kedua pegawai BPK RI tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar.
Sementara itu, untuk barang bukti berupa uang Rp 350 juta sudah disita oleh tim Jaksa. (nie/*)
Discussion about this post