KOTA BANDUNG,- Kejati Jawa Barat mengungkapkan perkara penyalahgunaan narkotika sebanyak 2.439 sepanjang tahun 2022.
Kasus narkoba menjadi perkara pidana umum yang paling banyak ditangani di Jawa Barat sepanjang tahun 2022.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan Kota Bandung menjadi wilayah dengan perkara narkotika paling banyak yang ditangai oleh Kejati Jabar.
“Terbanyak narkotika. Kasus narkotika yang kami terima sebanyak 2.439 perkara terbanyak selama tahun ini.
Terjadi hampir di berbagai tempat, dan nanti ada sebaran-sebaran di tempat tertentu, salah satunya di Kota Bandung dan beberapa kota/kabupaten,” kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/12).
Asep mengatakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjadi perkara paling dominan yang ditangani oleh kejaksaan mencapai 27%.
“Paling banyak perkara penyalahgunaan sabu-sabu 57%, kemudian ganja 28%, psikotropika 8%, dan tembakau sintetis sebesar 7%,” ungkapnya.
Mirisnya, mereka yang tersandung dengan perkara narkotika adalah orang dengan status usia produktif.
Hal itu menjadi hal yang dinilai sangat memprihatinkan.
“Yang memprihatinkan kita itu pelakunya kebanyakan usia produktif, antara 17 sampai dengan 25 tahunan,” tegasnya.
Asep menambahkan, tindak pidana pencurian menjadi perkara terbanyak kedua yang ditangani oleh kejaksaan di tahun 2022.
Sebanyak 2.307 perkara tindak pidana pencurian yang ditangani oleh kejaksaan.
Kemudian perkara yang ketiga paling banyak ditangani yakni perkara penipuan atau penggelapan dengan jumlah sebanyak 2.144 perkara.
Lalu perkara perlindungan anak sebanyak 906 perkara, dan perkara informasi dan transaksi elektronik sebanyak 6 perkara.
“Alhamdulillah sudah menurun perkara perlindungan anak ini yang sekarang di tahun 2022 ini sampai dengan hari ini sebanyak 906 perkara,” tandasnya. (*)