PORTALO JABAR,- Kinerja Kepolisian dipantau terus awak media pasalnya hingga kini belum ada satu tersangkapun yang dapat di tangkap perihal penganiayaan yang terjadi terhadap 3 orang wartawan Karawang saat melakukan investigasi adanya laporan masyarakat dugaan telah terjadi pemotongan bantuan BPNT tunai di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya.
Padahal jelas dari dasar laporan para penganiayaan dapat di jerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang sehingga jatuhnya korban luka selain itu para pelaku juga dengan sangat biadab memukul wartawati yang sedang liputan karena itu pihak kepolisian harus cepat tanggap sebelum ada korban lain,tindak tegas para preman di kabupaten karawang
Ketua DPD SWI Kabupaten Karawang Opie Wicaksana mengatakan kejadian ini sudah sangat memprihatinkan karena tugas mulia wartawan yang sedang investigasi dasar laporan dari masyarakat penerima bantuan BPNT tunai diduga ada pemotongan oleh oknum perangkat desa waluya akibatnya 3 rekan wartawan malah di aniaya sehingga mengalami luka dan trauma berat
“perlakuan penganiayan terhadap wartawan sudah seperti preman, awak media kalau tidak ada keluhan masyarakat tidak pernah mengusik siapapun ,namun dasar laporan masyarakat sebagai jurnalis berkewajiban melakukan investigasi,” ujar Opie pada portaljabar.net. Rabu (9/3).
Kami dari DPD SWI Kabupaten Karawang mengutuk prilaku premanisme yang dilakukan oknum perangkat desa waluya ,dan meminta pada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Karawang segera tangkap para pelaku,tindak tegas para preman yang menghalangi dan mengintimidasi jurnalis.(wins)
Discussion about this post